Juruketik.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor membenarkan bahwa tersangka dugaan penipuan jual beli tanah yang ditangkap Polres Bogor merupakan Kepala Desa (Kades) Nagrak, Kecamatan Sukaraja, berinisial ES.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana mengatakan, pihaknya telah mengetahui penangkapan ES.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara dugaan penipuan tersebut karena menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Kades di Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi, Diduga jadi Dalang Penipuan Jual Beli Tanah 4 Hektare
“Laporannya terkait penipuan. (untuk kasusnya) di suratnya tidak disebutkan, itu mah domain APH (aparat penegak hukum),” kata Hadijana kepada wartawan, Selasa 29 September 2206.
Dengan kondisi itu, posisi Kades Nagrak untuk sementara waktu diisi oleh pejabat Pelaksana Harian atau Plh.
“Iya di Plh kan,” tandas Hadijana.
Sebelumnya, seorang kepala desa di Kabupaten Bogor berinisial ES ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan jual beli tanah seluas sekitar 4 hektare.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede Dibongkar, Polda Metro Jaya Geledah 3 Lokasi di Bogor
ES diduga menjadi pihak yang mengondisikan aksi tersebut. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni I, MS, dan D.
“Kami tetapkan tersangka terhadap empat orang yang terlibat penipuan atau penggelapan jual beli tanah itu. Yakni ES, I, MS, dan D,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Selasa 29 September 2026. (Kha)












