Juruketik.com – Sebanyak 10 bangunan dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026).
Bangunan yang disebut menyalahi aturan tersebut diketahui berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).
Pembongkaran dilakukan bersamaan dengan kunjungan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Temuan Tak Biasa di Lapas Cibinong: Ada Bangunan Mirip Apartemen hingga Mobil Mewah
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum pembongkaran dilakukan terlihat sejumlah barang mewah yang ada di dalam bangunan tersebut diamankan ke mobil pikap terlebih dahulu, untuk dijadikan barang bukti penyelidikan.
Usai barang-barang diangkut, 10 unit bangunan yang disebut sebagai rumah dinas tersebut kemudian dihancurkan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara mengatakan, bahwa 10 bangunan tersebut berdiri dengan telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kakanwil Jabar: Itu Sarana Asimilasi Narapidana
“10 unit bangunan ini telah menyalahi aturan karena berdiri di daerah aliran sungai (DAS),” ujar Dewi kepada wartawan.
Selain itu, kata Dewi, 10 unit bangunan tersebut juga tidak termasuk barang milik negara.
“10 unit bangunan ini juga tidak dibeli atau dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pembongkaran dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
“Sehingga ke depannya kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berpihak keadilan, maka 10 ini dibongkar,” pungkasnya. (Kha)











