Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, NASIONAL, POLITIK
155 0
0
Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (17/4).

Dalam rapat paripurna, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan laporan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sehingga penyusunan Raperda tentang Produk Hukum Daerah sudah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan serta pembentukan produk hukum daerah secara elektronik.

“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” ujar Anna.

Setelahnya, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima, menyampaikan laporan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar yang terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.

Sebagaimana yang telah dituangkan didalam Raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar

“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” jelas Safrudin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda ini. Terkait dengan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Bima menyampaikan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, sehingga akan memenuhi semua unsur tertib regulasi.

“Jadi semuanya akan tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” katanya.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan dan menambah laba perusahaan.

“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Bima.

Setelah selesai dibacakan laporan dari masing-masin tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang kemudian ditandatangani keputusan DPRD Kota Bogor terkait penetapan Perda ini.

Tags: Anna Mariam FadhilahAtang TrisnantoDPRDKota BogorPerdaPerumda Tirta PakuanSafrudin Bima

BERITA LAINYA

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat...

Buitenjazz Meet the Legends Bakal Hadirkan Ermi Kulit hingga Mus Mujiono Juni Mendatang

Buitenjazz Meet the Legends Bakal Hadirkan Ermi Kulit hingga Mus Mujiono Juni Mendatang

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Setelah konsisten bergerak di akar rumput sejak 2023, komunitas pecinta musik jazz di Kota Bogor bernama Buitenjazz bakal...

KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah

KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Bulan Ramadan, dijadikan momentum penting Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau PK KNPI Dramaga, Kabupaten Bogor, untuk...

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1447 Hijriah yang dipusatkan di Masjid Baitur Ridwan,...

Next Post
Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit

Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit

Zulhas Rekom Bima Arya Maju di Pilgub Jabar 2024

Zulhas Rekom Bima Arya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ruang Rampai, Community Mall Pertama dan Terbesar di Kota Bogor

Ruang Rampai, Community Mall Pertama dan Terbesar di Kota Bogor

Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Rekomendasi

Blusukan ke Kampung Rau, Dokter Rayendra-Eka Maulana Soroti Kondisi Infrastruktur Memprihatinkan

Blusukan ke Kampung Rau, Dokter Rayendra-Eka Maulana Soroti Kondisi Infrastruktur Memprihatinkan

30 September 2024
Ananda Siap Hadirkan Rumah Aspirasi Gaul di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur

Ananda Siap Hadirkan Rumah Aspirasi Gaul di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur

25 Maret 2024

Berita Populer

  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Bogor Sehat, Cerdas, dan Sejahtera untuk Anak-anak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist