Atas kejadian ini, pemilik kafe selaku korban melaporkan ke pihak Polresta Bogor Kota. Tak selang lama, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta dengan barang bukti.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa airsoft gun, peluru gotri, dan selongsong,” ucap Iptu Eko Agus.
“Selain itu, sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku beserta rekaman CCTV kita sita sebagai bagian dari bukti kriminal,” sambungnya.
Saat ini, dikatakan Kasi Humas, petugas Reskrim Polresta Bogor Kota masih menyelidiki lebih lanjut terkait aksi premanisme berupa pemalakan ini.
“Kita masih melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan di (Mako) Polresta,” ucap dia.
Atas perbuatannya, ditambahkan Iptu Eko Agus, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana, terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dan ancaman kekerasan. (Adm)