Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal di Kota Bogor

18 Juni 2026
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR
6 0
0
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal di Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin (15/6/2026). Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

 

Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.

Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

 

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya. (*)

Tags: AngkotDedie A RachimDishub Kota BogorDPRD Kota BogorPerwaliSujatmiko BaliartoWali Kota Bogor

BERITA LAINYA

Jelang HUT RI ke-81, Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

Jelang HUT RI ke-81, Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

by admin juruketik
4 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengimbau seluruh warga Kabupaten...

Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Dinas Ciawi, Berawal dari Bau Menyengat

Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Dinas Ciawi, Berawal dari Bau Menyengat

by admin juruketik
4 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial JDD (75) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di rumah dinas...

Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari

Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari

by admin juruketik
3 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menemukan fakta menarik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengelolaan parkir di Jalan...

Kabupaten Bogor Resmi jadi Tuan Rumah Invitasi Ortrad Jabar 2026, Ribuan Pelajar Siap Bertanding

Kabupaten Bogor Resmi jadi Tuan Rumah Invitasi Ortrad Jabar 2026, Ribuan Pelajar Siap Bertanding

by admin juruketik
3 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Invitasi Olahraga Tradisional (Ortrad) tingkat Jawa Barat 2026. Ajang yang akan...

Next Post
Terekam CCTV! Kafe di Cibinong Bogor Disatroni Maling: Mesin Kasir, Tablet hingga Uang Tunai Raib

Terekam CCTV! Kafe di Cibinong Bogor Disatroni Maling: Mesin Kasir, Tablet hingga Uang Tunai Raib

Dramatis! Basket Putri Kabupaten Bogor Raih Emas POPWILDA Jabar 2026 usai Taklukkan Depok

Dramatis! Basket Putri Kabupaten Bogor Raih Emas POPWILDA Jabar 2026 usai Taklukkan Depok

Lawan Tuberkulosis, Pemkab Bogor Libatkan Masyarakat Lewat Desa Siaga TB

Lawan Tuberkulosis, Pemkab Bogor Libatkan Masyarakat Lewat Desa Siaga TB

Kota Bogor Pesta Gol, Bungkam KBB 5-0 di POPWILDA Jabar 2026

Kota Bogor Pesta Gol, Bungkam KBB 5-0 di POPWILDA Jabar 2026

Update Klasemen Medali POPWILDA Jabar 2026: Kabupaten Bogor Kantongi 5 Emas dan 2 Perak

Update Klasemen Medali POPWILDA Jabar 2026: Kabupaten Bogor Kantongi 5 Emas dan 2 Perak

BERITA POPULER

  • Jelang HUT RI ke-81, Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

    Jelang HUT RI ke-81, Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kejar 100 Medali Emas di Porprov Jabar 2026, KONI Kota Bogor Gembleng Para Pelatih

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pensiunan ASN Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah Dinas Ciawi, Berawal dari Bau Menyengat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Heboh! Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diduga Diamankan Kejagung, Begini Penjelasan Kajari

    29 shares
    Share 12 Tweet 7

Rekomendasi

Pickup Terbakar Saat Isi BBM di Bogor, Diduga Dipicu Korsleting

Pickup Terbakar Saat Isi BBM di Bogor, Diduga Dipicu Korsleting

28 April 2026
DPUPR Kota Bogor Lelang Jembatan Otista Rp52 Miliar Minggu Depan

DPUPR Kota Bogor Lelang Jembatan Otista Rp52 Miliar Minggu Depan

7 Maret 2023
Wakil Wali Kota Bogor Cek Harga Sembako, Cabai Turun dari Rp70 Ribu jadi Rp30 Ribu per Kg

Wakil Wali Kota Bogor Cek Harga Sembako, Cabai Turun dari Rp70 Ribu jadi Rp30 Ribu per Kg

2 Juli 2026
Soal Polemik Royalti Musik, PHRI Kota Bogor Minta Dievaluasi

Soal Polemik Royalti Musik, PHRI Kota Bogor Minta Dievaluasi

17 Agustus 2025
Heboh! Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diduga Diamankan Kejagung, Begini Penjelasan Kajari

Heboh! Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diduga Diamankan Kejagung, Begini Penjelasan Kajari

26 Juli 2026
Miliki Program Peduli Pesantren, Dokter Rayendra Bakal Lakukan Ini Jika Terpilih

Miliki Program Peduli Pesantren, Dokter Rayendra Bakal Lakukan Ini Jika Terpilih

19 Oktober 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist