Juruketik.com – Dua pria asal Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah kedapatan membawa 1.410 butir obat keras di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Keduanya diamankan Polsek Cileungsi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah datang ke sebuah bengkel dalam kondisi mabuk dan membuat pemilik bengkel khawatir.
“Telah diamankan dua pria sebagai pengedar obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Baca Juga: Polisi Perangi Peredaran Obat Keras di Bogor, Ribuan Obat dan 5 Pelaku Diamankan
Edison menjelaskan, kejadian mulanya terjadi saat kedua pria tersebut datang ke salah satu bengkel dengan kondisi mabuk.
Karena khawatir terjadi sesuatu, pemilik bengkel langsung melaporkan ke Polsek Cileungsi untuk datang ke lokasi kejadian.
“Setibanya personel datang ke lokasi kejadian, ditemukan plastik hitam yang didalamnya ada 1.410 butir obat-obatan terlarang dari hasil penggeledahan keduanya,” ucapnya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Butir OKT Ilegal Disita, Polresta Bogor Kota Bongkar Gudang Penyimpanan Obat Terlarang
Kemudian, kedua pria tersebut beserta barang bukti obat-obatan terlarangnya dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Edison, keduanya merupakan warga asal Kabupaten Cianjur.
“Keduanya mengaku memperoleh obat-obatan tersebut di wilayah Cibubur melalui sistem Cash On Delivery (COD) yang nantinya akan diedarkan kembali ke wilayah Cianjur,” pungkasnya. (Kha)















