Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) terus mematangkan persiapkan revitalisasi Pasar Sukasari. Salah satunya mengamankan 13 ruko yang nantinya akan digunakan untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) pedagang.
Dirops Perumda Pasar Pakuan Jaya Denny Ariwibowo mengatakan, dalam persiapan revitalisasi Pasar Sukasari, Pemkot Bogor mengamankan Aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa 13 unit ruko.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bogor yang diwakili Asisten Perekonomian pada Setda Kota Bogor Hanafi, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkukmdagin) Bagian Hukum, TNI Polri Perumda PPJ dan lurah setempat.
“Ruko yang diamankan statusnya masih di Pemerintah Kota Bogor dibawah Dinas Kukmdagin,” kata Denny, Senin 22 Mei 2023.
Dijelaskan Denny, bahwa ada 3 ruko yang kememilikanya menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dan dalam kegiatan tersebut dilakukan penggembokan terhadap 13 ruko agar dikosongkan.
“Ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada pemilik atau penyewa ruko utk segera pindah dari ruko itu. Kalau yang ada sertifikatnya tidak kita gembok,” jelasnya.
Masih kata Dirops, bahwa rencana ke depan ruko tersebut akan diajukan agar dijadikan PMP Perumda PPJ. “Sebelum ada keputusan diserahkan sebagai PMP, sementara kami akan menyewa ruko tersebut ke Pemkot Bogor untuk dipakai TPS pedagang dalam rangka revitalisasi Pasar Sukasari,” tandas Denny.