Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor angkat suara terkait kabar rencana pelantikan kepala daerah yang diundur dari waktu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adapun, pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi itu sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Februari 2025 mendatang.
Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah.
Atas itu, pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut dari KPU RI, terkait jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa tersebut.
“Belum ada informasi mundurnya pelantikan kepala daerah. Kami menunggu arahan dari KPU RI,” kata Habibi Zaenal Arifin.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.
Musababnya, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. (Adm)