“Belum ada informasi mundurnya pelantikan kepala daerah. Kami menunggu arahan dari KPU RI,” kata Habibi Zaenal Arifin.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.
Musababnya, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK. (Adm)