Juruketik.com – Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 3 pemuda berinisial AF, AI dan RR pada Selasa (19/7).
Ketiga pemuda asal Kota Bogor ini diamankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 1,5 Kg.
Informasi dihimpun, terungkapnya ke-3 pemuda asal Kota Bogor memiliki ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mereka.
Mendapat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Raya Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
“Saat proses penyelidikan tim opsnal melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara itu, ada seorang pemuda mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto kepada wartawan, Selasa (19/7).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barangbukti jenis ganja disaku celana belakang AF berupa satu linting ganja, satu bungkus berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.
Saat diintrogasi petugas, AF mengaku narkoba jenis ganja yang akan dijual kembali itu didapat dari dua orang pengedar berinisial AI dan RR.
Berbekal keterangan dari AF petugas langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba yang sudah dikantongi identitasnya.
“Alhamdulillah petugas berhasil menangkap AI di rumahnya di wilayah Tanah Sareal,” ucap Kompol Agus.
Dari hasil penggeledahan di rumah AI, polisi menemukan barangbukti jenis ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar.
Dari keterangan AI, barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.
“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu, dilanjutkan Kompol Agus, berasal dari jaringan yang sama.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 Kg ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.
Menurut pengakuan para pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial.
“Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbai juga masyarakat agar jangab sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporan ke pihak polisi terdekat polseknatau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ngo)