Dari hasil penggeledahan di rumah AI, polisi menemukan barangbukti jenis ganja di rumah AI yang disimpan di bawah kursi sofa di dalam kamar.
Dari keterangan AI, barangbukti narkoba tersebut merupakan milik RR yang rencananya akan dijual kembali untuk diedarkan.
“Dari informasi itu tim langsung mencari RR di rumahnya. Alhamdulillah ketiganya bisa langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu, dilanjutkan Kompol Agus, berasal dari jaringan yang sama.
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan total barangbukti sebanyak 1,5 Kg ganja yang dikemas dalam bentuk siap edar, siap pakai, ukuran sedang dan besar.
Menurut pengakuan para pelaku, narkotika jenis ganja itu dibeli dengan cara bersama-sama di akun media sosial.
“Iya jadi mereka ini satu jaringan. Kita imbai juga masyarakat agar jangab sekali-kali mencoba narkoba. Jika mendapatkan informasi segera laporan ke pihak polisi terdekat polseknatau ke kami Satnarkoba. Ingat hindari dan jauhi narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ngo)