Juruketik.com – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor dengan agenda pembahasan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini dilakukan guna mendorong penyelesaian sertifikasi aset yang ada di Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan sertifikasi aset perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan aset atau diakuisisinya aset milik daerah oleh pihak lain.
“Sertifikasi aset ini menjadi penting karena bertujuan mengamankan harta rakyat agar statusnya pasti dan jelas bersertifikat, sehingga ini mengurangi potensi digugat oleh pihak lain dan hilangnya aset milik Kota Bogor,” ujar pria yang akrab disapa HC ini, Selasa (14/2).
Nantinya, dari hasil rapat kerja ini, Komisi I akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat bersama instansi lainnya, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lainnya. Sebab, berdasarkan laporan dari BKAD, dari target 250 aset yang harus disertifikasi di 2022, hanya 166 aset yang berhasil disertifikasi.
“Tentu dengan target yang ada di 2023 ini dan sisa yang belum tersertifikasi di 2022, BKAD perlu bekerja keras untuk menyelesaikan itu semua,” jelas HC.
Discussion about this post