JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • VIDEO
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • VIDEO
  • OLAHRAGA
JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
  • OLAHRAGA

Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi Untuk Mie Gacoan

3 bulan ago
233 1
A A
Komisi I DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi Untuk Mie Gacoan
Share on FacebookShare on Twitter

Juruketik.com – Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6), Komisi I DPRD Kota Bogor langsung menggelar rapat internal. Berdasarkan hasil rapat internal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai Mie Gacoan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin. Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor, ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja, akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha Mie Gacoan ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun Mie Gacoan sudah memulai kegiatan usahanya.

“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” terang Heri.

Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha Mie Gacoan yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Terpisah, anggota Komisi I, Endah Purwanti menekankan Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun ia menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usaganya harus mematuhi aturan yang ada, ini untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor. Ia tidak mau nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda yang disebabkan satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.

“Jadi harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” ujar Endah.

Untuk diketahui, selepas dilakukan sidak, pihak Satpol-PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kepala Satpol-PP Kota Bogor Agustyan Syach menjelaskan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Kami lanjutkan dari DPRD tadi untuuk para pelaku usaha ini supaya berizin. Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya mentaatii aturan,” tutupnya.(Red?*)

Tags: DPRDKomisi IKota BogorMie GacoanRekomendasi
ADVERTISEMENT

BERITA LAINNYA

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor
BERITA TERKINI

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

29 September 2023
Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum
BERITA TERKINI

Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

26 September 2023
Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam
BERITA UTAMA

Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

26 September 2023
Wakili Kota Bogor, Aplikasi SIMAe Dishub Masuk Kompetisi Inovasi Jawa Barat
BERITA TERKINI

Wakili Kota Bogor, Aplikasi SIMAe Dishub Masuk Kompetisi Inovasi Jawa Barat

21 September 2023
Load More
Next Post
Bak Model, Bapak Ibu Hingga Anak-anak Meriahkan Perca Fest 2023

Bak Model, Bapak Ibu Hingga Anak-anak Meriahkan Perca Fest 2023

PALING POPULER

  • Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

    Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

    231 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

    232 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor Diatas Nasional, Bima Arya Apresiasi Kadin

    87 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 10 Penginapan Murah di Bogor, Lokasinya dekat Tempat Wisata

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

    245 shares
    Share 18 Tweet 11
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami – Pedoman Media Cyber

© 2022 JURUKETIK – All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • BERITA UTAMA
      • BERITA TERKINI
      • NASIONAL
      • BOGOR RAYA
      • POLITIK
      • KILAS
        • WISATA
        • EKONOMI BISNIS
        • UMKM
        • AGROBISNIS
        • SELEBRITIS
        • VIDEO
      • OLAHRAGA

      © 2022 JURUKETIK - All Right Reserved

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist