Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Komisi III Pertanyakan Urgensi Pembangunan Kantor Pemerintahan Baru

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, POLITIK
132 0
0
Komisi III Pertanyakan Urgensi Pembangunan Kantor Pemerintahan Baru
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor, dengan agenda pembahasan capaian kinerja 2023 dan rencana kerja 2024, Jumat (22/3/2024).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mempertanyakan urgensi pembangunan kantor pusat pemerintahan baru yang berlokasi di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Menurut Zenal, pembangunan yang harus diprioritaskan adalah pembangunan dua unit sekolah di Kecamatan Bogor Timur dan Kecamatan Bogor Utara sesuai dengan rencana kerja yang telah dituangkan didalam APBD Kota Bogor dan RPJMD Kota Bogor.

“Kami melihat tidak ada urgensi dalam hal pembangunan pusat pemerintahan baru ini, seharusnya fokus utama Pemkot Bogor adalah membangun dua unit sekolah baru sesuai dengan RPJMD,” ujar Zenal.

Zenal juga menilai, pembangunan pusat pemerintahan baru ini dapat menjadi beban bagi APBD Kota Bogor, mengingat anggaran yang diperlukan cukup besar yaitu mencapai Rp300 miliar, jika mengacu kepada desain awal yang dipaparkan oleh Bapperida Kota Bogor.

Lebih lanjut, Zenal juga mengungkapkan bahwa pembangunan pusat pemerintahan baru tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh kepala daerah berikutnya seperti IKN, mengingat tidak ada aturan atau landasan hukum yang mengikat. Sehingga proyek ini berpotensi mangkrak jika tidak dikerjakan dan direncanakan penganggarannya secara hati-hati.

“Ini kan tidak ada landasan hukum yang mengikat untuk dikerjakan oleh kepala daerah yang baru nanti. Sehingga potensi mangkrak sangat tinggi kalau tidak dikerjakan dan direncanakan dengan baik,” tegasnya.

Meski aset sudah diserahterimakan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Bogor sejak 2021 silam. Zenal mewanti-wanti pihak Bapperida untuk melakukan pengkajian yang lebih dalam agar proyek ini tidak hanya menjadi proyek yang buang-buang anggaran.

“Intinya ini harus disiapkan dengan matang. Aset sudah diserahterimakan, tapi perencanaan mulai dari penganggaran, siteplan dan sebagainya. Bapperida dan Pemkot harus bisa melihat skala prioritas di Kota Bogor ini apa,” tutupnya.

Tags: DPRDKetua Komisi IIIKomisi IIIKota Bogor

BERITA LAINYA

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Berbagai program pembangunan terus mengalir ke Desa Leuwibatu, Kabupaten Bogor. Setelah menerima bantuan sebanyak 260 unit RTLH dan...

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 1.700 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor akan menjadi target penertiban setelah...

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

  Juruketik.com - Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di semak-semak Kampung Cikalangan, Desa Cileungsi...

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Aturan baru angkot di Kota Bogor tidak hanya menyasar armada yang berusia di atas 20 tahun. Pemerintah Kota...

Next Post
Polresta Bogor Kota Amankan Ratusan Remaja Diduga Gengster

Polresta Bogor Kota Amankan Ratusan Remaja Diduga Gengster

KPAID Turun Gunung Dalami Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SMA di Kota Bogor

KPAID Turun Gunung Dalami Kasus Dugaan Perundungan Pelajar SMA di Kota Bogor

Polisi Bakal Periksa Psikologis Korban Dugaan Perundungan Kakak Kelas di Kota Bogor

Polisi Bakal Periksa Psikologis Korban Dugaan Perundungan Kakak Kelas di Kota Bogor

Jalin Silaturahmi Dengan Komunitas Sepak Bola, Aji Jaya Bintara Gelar Turnamen Aji Jaya Cup

Jalin Silaturahmi Dengan Komunitas Sepak Bola, Aji Jaya Bintara Gelar Turnamen Aji Jaya Cup

Ananda Siap Hadirkan Rumah Aspirasi Gaul di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur

Ananda Siap Hadirkan Rumah Aspirasi Gaul di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur

BERITA POPULER

  • Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Ribuan Honorer Dihapus, Ini Solusi Pemkot Bogor

Dikabarkan Maju di Pilkada Bogor 2024, Begini Jawaban Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah

22 Juni 2022 - Updated on 10 Juni 2026
Dokter Rayendra Beri Solusi Untuk Kesejahteraan Guru Honorer 

Dokter Rayendra Beri Solusi Untuk Kesejahteraan Guru Honorer 

20 Oktober 2024
Dukung Program Satu Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor, PPLI Hadiri Launching Penanaman Pohon di Klapanunggal

Dukung Program Satu Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor, PPLI Hadiri Launching Penanaman Pohon di Klapanunggal

5 Februari 2026
Bupati Bogor Soroti Bahaya Misinformasi: ASN Harus jadi Juru Bicara Pemerintah

Bupati Bogor Soroti Bahaya Misinformasi: ASN Harus jadi Juru Bicara Pemerintah

7 Mei 2026
DPUPR Kota Bogor Lelang Jembatan Otista Rp52 Miliar Minggu Depan

DPUPR Kota Bogor Lelang Jembatan Otista Rp52 Miliar Minggu Depan

7 Maret 2023
Terima Draft RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Jadwalkan Pembahasan

Terima Draft RAPBD 2025, DPRD Kota Bogor Jadwalkan Pembahasan

10 Oktober 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist