Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum atau disingkat KPU Kota Bogor menjadwalkan akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.
“Hari Kamis tanggal 9, pelaksanaan penetapan,” kata Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memastikan untuk lokasi dan jam rapat pleno penetapan ini.
Sebab, hal ini masih dibahas bersama KPU Provinsi Jawa Barat melalui zoom meeting pada Selasa, 7 Januari 2025 hari ini.
“Belum. Lagi rapat teknis dulu sama Jabar,” ujar M Habibi Zaenal Arifin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor secara resmi telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.
Adapun, rapat ini sendiri berlangsung di Hotel Pajajaran Suite, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan rapat pleno, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 3, Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin meraih suara terbanyak di Pilkada 2024.
Kemudian, di urutan kedua ada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto dan Annida Allivia.
Selanjutnya, di urutan ketiga ada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra dan Eka Maulana.
Lalu, di urutan keempat ada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi.
Terakhir di urutan kelima ada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 1, Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa.
Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, pasangan yang unggul adalah Paslon nomor urut 3 dengan jumlah perolehan suara sebanyak 183.500.
“Hasil ini sudah kita tetapkan sesuai dengan SK yang ditandatangani KPU Kota Bogor,” kata Habibi Zaenal Arifin.
Kendati begitu, diakui dia, saat ini pihaknya masih menunggu terlebih dahulu apakah ada perselisihan dari hasil penetapan ini.
“Kita tunggu 3 hari pasca penetapan hasil ini. Nanti kita lihat juga bersama-sama apakah ada yang masuk ke mahkamah konstitusi atau tidak,” ucap dia.
“Kalaupun memang 3 hari ini tidak ada perselisihan hasil, maka kita langsung bisa menetapkan pemenang atau calon terpilih dari pemilihan Pilkada ini. Tentu sambil menunggu dengan arahan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.