Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengungkapkan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor peridoe 2025-2030 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan pasangan Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin (Dedie-Jenal) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor itu sendiri dilakukan berdasarkan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).
Menurut Ketua KPU Kota Bogor, M Habibi Zaenal Arifin, bahwa dalam rapat Komisi II DPR dan Kemendagri diputuskan bahwa kepala daerah yang tidak memiliki perkara gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Sehingga, karena pada Pilkada serentak tahun 2024 Kota Bogor tidak ada sengketa Perselihan Hasil Pemilih (PHP) di Mahkamah Konstisusi Republik Indonesia (MK RI).
Maka, pelantikan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih ini akan dilakukan dengan tanggal yang sudah ditetapkan pada rapat kerja.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak ada sengketa PHP di MK-RI adalah tanggal 6 Februari 2025,” kata Habibi Zaenal Arifin.
“Dan saat ini kami sudah mendapatkan surat edaran dan akan mengikuti arahan dari KPU RI,” ujarnya.