Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggenjot digitalisasi koperasi sebagai langkah memperkuat tata kelola, transparansi pembukuan, hingga memperluas pemasaran produk di era digital.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor serta didukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam peringatan Hari Koperasi (Harkop) yang digelar Dekopinda Kota Bogor pada Rabu (12/7/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dekopinda Kota Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, itu diisi dengan syukuran, doa bersama, serta pemaparan mengenai kewirausahaan.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Pemkot Bogor, pengurus dan anggota koperasi dari berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, swasta, pelaku UMKM, hingga pedagang.
Momentum ini menjadi ajang memperkuat sinergi dalam mendorong koperasi agar semakin modern, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ketua Dekopinda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Koperasi yang juga nantinya akan dilanjutkan oleh pameran produk UMKM besutan dari koperasi-koperasi di Kota Bogor.
“Jadi kegiatan ini mengawali Harkop tingkat Kota Bogor, karena selain melakukan pembinaan dalam kegiatan RAT, kemudian memfasilitasi untuk tahap demi tahap untuk kemajuan dan berkembangnya koperasi, Dekopinda juga terus membuat jaringan agar bisa menjadi kekuatan besar,” katanya.
Dalam menjalankan aktivitasnya koperasi memiliki prinsip-prinsip yang dijalankan, diantaranya sukarela, demokrasi, transparansi, adil dan menjadi solusi untuk kesejahteraan.
Dalam prinsip sukarela lanjut Ade, koperasi hadir dengan memberikan ide-ide segar untuk kepentingan anggotanya.
Dari sisi demokratis dan transparansi, Dekopinda bersama Pemkot melakukan pelatihan pembinaan untuk melakukan digitalisasi laporan sehingga aksesnya bisa dibuka oleh seluruh anggota.
“Koperasi menjadi solusi kesejahteraan ini adalah bukan hanya koperasi simpan pinjam, tapi koperasi memiliki usaha ril baik jasa maupun produk yang juga untuk kesejahteraan,” katanya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DinKUKM Dagin) Kota Bogor, Ali Susanto mengatakan, saat ini koperasi merupakan pelaku ekonomi dalam mensejahterakan anggotanya secara khusus dan umumnya masyarakat luas.
Saat ini lanjutnya Kota Bogor sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga dengan adanya perda yang sudah disahkan 2021 ini Pemkot memiliki payung hukum untuk memberdayakan koperasi dan UMKM di masyarakat.
“Karena ketika koperasi ini tumbuh maju menjadi besar kesejahteraanya juga untuk anggota dan masyarakat, sehingga bisa juga dipakai untuk pengembangan usaha dan meningkatkan pendapatan tentunya,” jelasnya.
Tantangan ke depan yang harus dihadapi koperasi adalah menuju era digitalisasi.
Upaya dalam menghadapi tantangan diera digital, Pemkot terus melakukan kolaborasi dan akselerasi bersama Dekopinda dengan membuat bimtek atau pelatihan digitalisasi, baik dalam hal pencatatan pembukuan, pemasaran produk dan lainnya.
“Dan saat ini apa yang diberikan saat pelatihan itu juga sudah dijalankan di beberapa koperasi, sudah berjalan baik dalam transparansi pembukuan maupun pemasaran produk,” katanya. (red)
















