Juruketik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemasaran Summarecon di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait kepengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), yang salah satunya menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi.
Informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK datang ke Kantor Pemasaran sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat BPN Bogor, 17 Orang Diamankan dalam Kasus Dugaan Suap HGB
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut.
“Kegiatan penggeledahan di mana hari ini penyidik menggeledah di salah satu kantor PT Summarecon yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan.
Ia menyebut penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan dugaan kasus korupsi kepengurusan HGB di Summarecon yang menjerat Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi.
Baca Juga: Usai Pejabat BPN Bogor Ditangkap KPK, Massa Gelar Syukuran Sembelih hingga Nyate Kambing
“Berkaitan dengan pembukaan blokir atas sebagian tanah yang masih terjadi sengketa antara PT Summarecon dengan para warga,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026).
Salah satu pejabat yang diamankan yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan
belasan orang lainnya dalam dugaan kasus suap di BPN Kabupaten Bogor tersebut. Seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valas atau valuta asing (uang asing) dalam koper yang berjumlah sekitar 20 buah. (Kha)














