Juruketik.com – Sidang perkara kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor terus bergulir. Kali ini, sidang yang sudah berjalan kurang lebih 6 bulan itu masuk dalam sidang pembelaan atau pledoi pada Selasa, 20 Februari 2024 kemarin.
Seperti diketahui, persidangan kasus pekarangan tanpa izin di sekolah At Taufiq Bogor ini melibatkan Said Awad Hayaza selaku Ketua Pembina Yayasan At Taufik Bogor (YATIB) dan Syarief selaku Ketua Yayasan At Taufik ICAT Bogor (YATIB).
Dalam sidang pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu, Kuasa Hukum Terdakwa Dio A Sirait menyampaikan pembelaan untuk kliennya.
Dijelaskan dia, pertama-tama perlu disampaikan bahwa persidangan penanganan perkara masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At Taufiq Bogor ini tergolong menarik. Sebab, sidang ini sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan.
“Kenapa jadi menarik, Pasal 167 seperti diketahui maksimal itu 1,2 tahun khususnya di kasus ini Pasal 167 ayat 4 KUHP, nah seharusnya perkara ini perkara yang sederhana saja, tetapi saya melihat Majelis Hakim tidak melihat perkara ini sebagai hal yang sederhana. Justru menjadi perhatian besar bagi Majelis Hukum,” kata Dio.
Padahal, perkara ini menyangkut tentang kehidupan dan marwah Negara. Di mana, para donator-donatur yang melakukan wakaf di Indonesia itu seharusnya dilindungi, bukan malah seakan-akan wakaf itu menjadi objek warisan atau bisnis.
“Dan sepertinya majelis juga memandang ini sebagai hal yang serius, saya lihat hakim sangar serius sekali, buktinya sidang berjalan sangat panjang sekali dengan tujuan agar perkara ini terbuka secara terang benderang,” ucap dia.
“Dan seperti diketahui di dalam pledoi kemarin hampir seluruh saksi yang diajukan jaksa itu tidak ada saksi-saksi dari pihak ketiga, semuanya dari Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, yang dimana kita ketahui itu melanggar seluruh tatanan hukum acara pidana dan bagaimana juga semua saksi dari pelapor tentu semua akan menganggap salah (kliennya),” lanjut dia.
Meski begitu, pihaknya mengaku bersyukur bahwa saksi-saksi yang dimilikinya masih banyak yang berani untuk bicara yang benar, dan berani untuk bicara yang salah.
“Artinya ketika mereka mengetahui saksi-saksi yang diajukan jaksa itu salah, mereka berani mengatakan bahwa saksi itu salah,” ungkap dia.
“Contohnya seperti saksi Safroni selaku security dan Al-Irsyadd yang bekerja di At-Taufiq, dia mengatakan bahwa klien saya ini menyuruh untuk buka baju atau telanjang dan sebagaimannya, dan syukurnya kita hari ini bisa menyerahkan bukti yang asli dimana sampai acara hari itu pulang saksi Safroni itu masih tetap menggunakan baju yang sama ketika Safroni bertemu dengan kliennya,” bebernya.
“Jadi semuanya banyak kesaksian yang kita anggap patut kita duga palsu, dan uniknya adalah hampir seluruh kesaksian dari jaksa kebohongannya sama ceritanya bahkan jumlah orang tua yang datang itu sama, yang dimana jumlah orangtua ini ketika diperiksa
di kepolisian dan pengadilan semuanya beda,” lanjut dia.
Atas hal itu, dirinya menduga bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-
sama dengan tujuan yang pihaknya tidak tahu tujuan aslinya seperti apa
“Ini patut dugaan saja bahwa sepertinya ada pemufakatan untuk berbohong bersama-sama
lah dengan tujuan yang kita gak tahu apa tujuan aslinya apa,” kata Dio.
“Tapi disini kan seharusnya kita menjaga marwah Indonesia dimana para donatur-donatur luar negeri itu harus kita jaga, kita perlihatkan bahwa kita ini negara yang bertanggungjawab, negara yang berbakti kepada Tuhan, dan menjalankan amanah yang baik, bukan menjadikan objek wakaf itu seakan-akan sebagai objek warisan atau objek bisnis,” lanjut dia.
Dirinya berharap, dengan pembelaan yang disampaikannya dalam sidang pledoi ini, ditambah ada bukti-bukti lampiran tambahan yang sudah diberikan pihaknya, ada ketergugahan dan tersentuh hati dari jaksa dan majelis hakim untuk bicara yang benar dan berani untuk bertindak yang benar.