Juruketik.com – Dibalik terbongkarnya kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan pelaku berinisial ES (42) di wilayah RT 002/001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat 25 November 2022 lalu, memunculkan fakta mengejutkan.
Hanya dengan modal coba-coba, pelaku pencurian rumah kosong ini berhasil menggasak harta korban hingga mencapai Rp34,8 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menuturkan, jadi mulanya pelaku ES ini diajak rekannya berinsial D untuk melakukan pencurian di rumah korban pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 10:00 WIB.
Kemudian, sesampainya di lokasi, keduanya berpura-pura menanyakan kontrakan milik korban kepada warga sekitar.
Setelah itu, pelaku ES ini masuk ke perkarangan rumah milik korban dengan menaiki tangga. Sementara, rekannya D menunggu di pinggir jalan dengan sepeda motor yang dibawanya.
Setelah berhasil masuk perkarangan rumah, pelaku ES pun langsung masuk ke dalam rumah korban yang kedapatan tidak terkunci. Lalu, ia pun mengambil barang berharga milik korban berupa tas yang berisi tiga kartu ATM dan KTP di dalam kamar.
Setelah itu, pelaku ES pun menghampiri D dan keduanya kabur menuju ATM Center. Di mana, pelaku ES ini secara coba-coba memasukan pin secara acak.
“Jadi pelaku ES ini diperintah D untuk menggunakan tanggal lahir korban yang berada di KTP untuk mengakses kode pin, tapi salah,” kata AKP Rizka kepada wartawan usai kegiatan pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022.
“Setelah itu, D ini memberitahukan ke pelaku ES untuk menggunakan pasword 123456 dan berhasil,” sambungnya.
Selanjutnya, kedua pelaku ini mencari ATM Center lainnya untuk menarik tunai uang milik korban dengan total mencapai Rp34.880.500.
Kemudian, setelah berhasil menarik dan membelanjakan harta korban, pelaku ES pun melarikan diri ke wilayah Kabupaten Muara Enim, Sulawesi Selatan yang diketahui tempat tinggalnya.
Pelaku ES pun berhasil diamankan jajaran Polres Muara Enim pada Jumat 2 Desember 2022. Kemudian, ES dijemput jajaran Polresta Bogor Kota pada Sabtu 3 Desember 2022.
“Untuk modusnya, dia pelaku (ES) mengamati dan sudah mengetahui mana-mana saja rumah yang kosong,” ucap dia.
“Dalam menggunakan ATM-nya juga, tersangka prinsipnya ini coba-coba, namun pin tersebut ternyata bisa berhasil, makannya ATM tersebut berhasil di kuras habis oleh tersangka,” lanjutnya.
Saat ini, ditambahkan AKP Rizka, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus pencurian rumah kosong ini, serta mencari keberadaan rekan pelaku yang berinisial D.
“Satu orang lagi masuk daftar DPO dan tengah kita lakukan pencarian,” ujar AKP Rizka.(Red/g)
Discussion about this post