JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • VIDEO
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • VIDEO
  • OLAHRAGA
JURUKETIK
  • BERITA UTAMA
  • BERITA TERKINI
  • NASIONAL
  • BOGOR RAYA
  • POLITIK
  • KILAS
  • OLAHRAGA

Gelar Rapat Kerja Dengan Satpol-PP, Komisi I Minta Kafe Bajawa Ditindak Tegas

10 bulan ago
52 0
A A
Gelar Rapat Kerja Dengan Satpol-PP, Komisi I Minta Kafe Bajawa Ditindak Tegas
Share on FacebookShare on Twitter

Juruketik.com – Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol-PP Koa Bogor, terkait kejelasan perizinan Cafe Bajawa dan Restoran Mie Gacoan, Kamis (15/12).

Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, H. Mulyadi, Endah Purwanti dan Anna Mariam Fadhilah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan selaku pemimpin rapat menyatakan, dari penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Dinas PUPR, pihak investor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha.

Namun, sayangnya, pihak Satpol-PP Kota Bogor, tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut.

“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpo-PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujar Anita.

Lebih lanjut, Anita dengan tegas meminta kepada Satpol-PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.

“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegas Anita.

Atas adanya kasus ini, Anita berharap kedepannya Pemerintah Kota Bogor bisa lebih tegas dalam melaksanakan amanat Perda terhadap para investor yang membandel, agar tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor dikangkangi oleh para pengusaha.

“Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto telah menyoroti terkait keberadaan cafe-cafe yang tidak berizin di Kota Bogor.

Atang menilai surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.

“Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.

Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.

“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.

Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.

“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tutupnya.(Red/*)

Tags: Cafe BajawaDPRD Kota BogorKomisi ISatpol PP Kota Bogor
ADVERTISEMENT

BERITA LAINNYA

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor
BERITA TERKINI

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

29 September 2023
Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum
BERITA TERKINI

Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

26 September 2023
Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam
BERITA UTAMA

Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

26 September 2023
Wakili Kota Bogor, Aplikasi SIMAe Dishub Masuk Kompetisi Inovasi Jawa Barat
BERITA TERKINI

Wakili Kota Bogor, Aplikasi SIMAe Dishub Masuk Kompetisi Inovasi Jawa Barat

21 September 2023
Load More
Next Post
DPRD Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Penolakan KUHP

DPRD Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Penolakan KUHP

Discussion about this post

PALING POPULER

  • Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

    Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

    231 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Jawara BIA, SiBadra Tetap Bekerja Full 24 Jam

    232 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Pertumbuhan Ekonomi Kota Bogor Diatas Nasional, Bima Arya Apresiasi Kadin

    87 shares
    Share 14 Tweet 9
  • 10 Penginapan Murah di Bogor, Lokasinya dekat Tempat Wisata

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

    245 shares
    Share 18 Tweet 11
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami – Pedoman Media Cyber

© 2022 JURUKETIK – All Right Reserved

      No Result
      View All Result
      • BERITA UTAMA
      • BERITA TERKINI
      • NASIONAL
      • BOGOR RAYA
      • POLITIK
      • KILAS
        • WISATA
        • EKONOMI BISNIS
        • UMKM
        • AGROBISNIS
        • SELEBRITIS
        • VIDEO
      • OLAHRAGA

      © 2022 JURUKETIK - All Right Reserved

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist