Juruketik.com – Petugas gabungan Kota Bogor melakukan razia ke sejumlah warung-warung kecil yang ada di Kota Bogor pada Selasa (12/7).
Dalam razia ini, petugas berhasil menyita sebanyak 507 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Bogor, Asep S Permana menjelaskan, petugas gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Bea Cukai Bogor, Polresta Bogor Kota hingga Kodim 0606 Kota Bogor. Di mana, razia ini bertujuan untuk menyasar rokok-rokok ilegal.
“Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara berkesinambungan merujuk dari tahun 2021 lalu yang memang lumayan cukup banyak penjualan rokok ilegal. Hari ini kita tindaklanjuti kembali,” kata Asep.
Menurutnya, kegiatan razia ini selain bertujuan untuk memberantas rokok-rokok ilegal, yang mana hasil penjualan ini tidak masuk ke kas negara.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak.
Discussion about this post