Juruketik.com – Petugas gabungan Kota Bogor melakukan razia ke sejumlah warung-warung kecil yang ada di Kota Bogor pada Selasa (12/7).
Dalam razia ini, petugas berhasil menyita sebanyak 507 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Bogor, Asep S Permana menjelaskan, petugas gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kota Bogor, Bea Cukai Bogor, Polresta Bogor Kota hingga Kodim 0606 Kota Bogor. Di mana, razia ini bertujuan untuk menyasar rokok-rokok ilegal.
“Jadi kegiatan ini kita laksanakan secara berkesinambungan merujuk dari tahun 2021 lalu yang memang lumayan cukup banyak penjualan rokok ilegal. Hari ini kita tindaklanjuti kembali,” kata Asep.
Menurutnya, kegiatan razia ini selain bertujuan untuk memberantas rokok-rokok ilegal, yang mana hasil penjualan ini tidak masuk ke kas negara.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Layak Anak.
“Ini salah satu upaya kita untuk mendukung program Kota Layak Anak, karena dampak rokok murah atau ilegal ini menjadi salah satu favorit dan menciptakan perokok pemula,” ucap Asep.
“Rokok ilegal ini memang konsumennya banyaknya anak-anak remaja, yang notabennya uang saku sedikit dan penghasilan belum ada, sementara mereka merokok sudah mulai kecanduan, ya itu akhirnya mereka memilih rokok-rokok ilegal tersebut,” lanjutnya.
Meski begitu, diyakini Asep, untuk produsen rokok ilegal ini tidak ada di Kota Bogor. Melainkan, Kota Bogor hanya sebatas target penjualan.
“Kota Bogor hanya jadi target penjualan, tapi memang di tengah kota sudah tidak ada, hanya ada di pinggiran di warung-warung kecil (kelontong),” imbuh Asep.
Adapun, ditambahkan Asep, dari hasil razia ini, petugas gabungan berhasil mengamankan sebanyak 507 bungkus rokok ilegal. Di mana, setiap bungkusnya dijual dengan harga berkisar Rp7.000-8.000.
Discussion about this post