Juruketik.com – Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara angkat suara terkait kasus dugaan perundungan terhadap 4 pelajar SMA yang dilakukan kakak kelasnya di Kota Bogor, yang belum tuntas hingga sampai saat ini.
Adapun, kasus perundungan ini sudah dilaporkan pihak orangtua korban melalui kuasa hukumnya ke kepolisian sejak 13 September 2023 lalu.
“Selama penyelidikan ada beberapa kendala, yaitu pada saat korban dan terduga pelaku ini melakukan ujian akhir semester, disitulah ada permintaan dari pihak sekolah untuk menunda terlebih dahulu,” kata Kompol Luthfi Olot Gigantara.
“Kami berikan ruang dan waktu kepada korban dan terlapor untuk menuntaskan ujiannya,” sambung dia.
Meski begitu, Kasat Reskrim meyakini jika dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, atau sudah ada langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan.
“Sudah lebih dari 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan mulai dari korban, temen korban, pihak sekolah dan guru serta masyarakat,” ucap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
“Kemudian tanggal 13 Maret 2024 kami memperoleh surat permohonan mediasi dari salah satu orang tua pelapor, dan kedua belah pihak hadir untuk kami berikan ruang pertemuan untuk perdamaian,” lanjut dia.
Ditanya apakah dari hasil pemeriksaan ada indikasi perundungan dan perekrutan masuk geng yang dilakukan, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota mengaku masih menelusurinya.
“Masih ditelusuri, apakah memang ada afiliasi dengan kelompok genk tertentu atau memang perpeloncoan, kami ada rencana pemeriksaan psikologis kepada korban,” ungkap Kompol Luthfi Olot Gigantara.
“Dan hasil pemeriksaan sementara untuk motif sendiri terduga pelaku memanggil korban, kemudian disuruh jongkok di depan para kakak kelas korban, dan disuruh menghapal satu per satu nama kemudian disuruh mengulangi. Kalau tidak sampai hapal, maka korban tidak boleh pulang,” tandas dia.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di Kota Bogor. Sebanyak 4 pelajar SMA swasta diduga jadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Mirisnya, kasus perundungan ini belum menemui titik terang, sehingga membuat khawatir pihak orangtua korban akan nasib psikis anak-anaknya.
Padahal, kasus perundungan ini sendiri sudah dilaporkan pihak orangtua korban melalui kuasa hukumnya ke kepolisian, dengan surat laporan bernomor: LP/B/618/IX/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 13 September 2023 lalu.
Kuasa hukum korban, Abdul Razak menceritakan awal mula kejadian kasus perundungan yang dilakukan kakak kelas terhadap keempat korban yang berjenis kelami laki-laki itu terjadi.