Juruketik.com – Jajaran kepolisian dari Polda Jawa Barat membongkar kasus mafia tanah yang terjadi di kawasan Puncak Bogor, tepatnya di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dari penyelidikan ini, petugas polisi berhasil mengamankan seorang pengusaha properti berinisial GH beserta kroninya akibat menyerobot dan mengalih fungsikan lahan perkebunan di kawasan Puncak Cisarua Bogor yang merupakan aset PTPN Regional 1.
Penahanan mafia tanah itu pun didukung oleh sejumlah tokoh serta masyarakat di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Mereka menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait dugaan kasus penyerobotan tanah negara milik PTPN 1 Regional 2 karena menyebabkan hilangnya resapan air dan rusaknya lingkungan hingga berdampak pada warga.
Kuasa hukum PTPN I Regional 2, Leonardo Sitepu alias Leo menjelaskan bahwa tanah milik PTPN 1 yang berlokasi di Desa Citeko, wilayah Cikopo Selatan, memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi. Aset tersebut telah diserobot oleh tersangka berinisial GH dan kawan kawan, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Leo menyebut, dengan dukungan warga melaporkan para tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh Mapolda Jabar.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera bagi para pelaku penyerobotan lahan. Aset PTPN pada hakikatnya merupakan aset negara yang wajib dijaga bersama,” kata Leo kepada Tempo melalui sambungan seluler. Kamis, 30 Oktober 2025.
Leo mengatakan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penyerobotan lahan tersebut, terlebih saat ini pemerintah daerah dan pusat sedang berupaya mengembalikan dan menata kawasan Puncak ke asal nya sebagai wilayah resapan air sehingga meminimalisir bencana baik longsor dan banjir.
“Jadi penindakan hukum yang kami lakukan, ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mengamankan dan mengembalikan lahan di kawasan Puncak ke fungsinya. Sehingga praktek okupansi ilegal dan para pelaku merubah fungsi nya tentu tidak akan kami biarkan,” kata Leo.
Adapun dugaan penyerobotan lahan milik PTPN 1 Regional 2 di wilayah Cisarua, Bogor, menurut Leo, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 107A jo Pasal 55 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, atau Pasal 385 ayat (1) KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Berkas perkara pidana atas nama tersangka telah diserahkan ke Ditreskrimum pada 15 Agustus 2025 dan diterima pada 20 Agustus 2025. Setelah dilakukan penelitian, penyidik menyatakan bahwa berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Informasi dari Polda Jabar bahwa berkas sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar dan Kejari Cibinong. Nanti akan di sidang di PN Cibinong,” ujar Leo. (Sep)















