Juruketik.com – Penyelidikan kasus vandalisme yang terjadi di Balai Kota Bogor terus berlanjut. Tercatat, hingga saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi atas kejadian itu.
Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Cagar Budaya karena gedung Balai Kota Bogor merupakan bangunan bersejarah yang dilindungi undang-undang.
“Jadi memang ada laporan dari salah satu budayawan mengenai kejadian vandalisme di kantor Balai Kota. Laporan ini masuk dalam ranah undang-undang cagar budaya yang bersifat leg spesialis,” kata Kompol Aji Riznaldi baru-baru ini.
Hingga saat ini, penyidik telah memanggil lima orang saksi yang merupakan warga berada di lokasi maupun yang melihat langsung aksi vandalisme tersebut.
“Hari ini saksi yang dipanggil baru lima orang. Ke depan mungkin ada progres selanjutnya,” ucapnya.
Terkait identitas para pelaku, polisi masih melakukan pemetaan (profiling) berdasarkan keterangan saksi serta bukti di lapangan.
“Yang dilaporkan itu masih kita profiling. Dugaan-dugaan terhadap pelaku masih terus kita dalami,” tambahnya.
Saat ditanya apakah masa aksi yang di laporkan, Aji menegaskan pihaknya belum dapat memastikan.
“Nanti kita lihat dulu hasil profiling-nya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor secara resmi mempolisikan atau melaporkan peserta massa aksi demontrasi yang dilakukan di Balai Kota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Laporan ini dibuat karena TACB Kota Bogor menilai perbuatan vandalisme yang terjadi di tengah-tengah aksi demo merupakan bagian merusak cagar budaya.
Adapun, laporan yang diterima dengan surat bernomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT ini dibuat pada malam harinya.
Dalam keterangannya, Ketua TACB Kota Bogor, Taufik Hassunna menyampaikan bahwa perbuatan vandalisme ini terjadi sekitar pukul 17:00 WIB.
Di mana, saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga melakukan vandalisme di tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).
Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.
Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” kata Taufik Hassunna. (3RY)