Juruketik.com – Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap anak yang dialami seorang bocah berinisial PK di wilayah Bogor.
Adapun, pelaku yang berinisial D ini tak lain merupakan ayah tiri dari korban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan, dan saat ini sedang menjalani permeriksaan.
“Pelaku sudah diamankan, sendiri. Kita amankan setelah mendapati laporan adanya kejadian tersebut,” kata AKP Teguh Kumara.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Bogor. Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial PK, harus mengalami luka di bagian muka dan kepalanya.
Mirisnya, aksi kekerasan terhadap anak berupa perbuatan menonjok ini dilakukan oleh ayah tirinya sendiri berinisial D. Kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bogor.
Informasi dihimpun, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap usai KPAID Kota Bogor mendapatkan laporan dari pihak keluarga pada Selasa, 4 Maret 2025 kemarin.
Di mana, kasus kekerasan terhadap anak ini dilaporkan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kemarin siang dari pihak keluarga ada yang datang ke KPAID melaporkan atas apa yang terjadi terhadap anak (kekerasan),” kata Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Aminah.
Menurutnya, berdasarkan keterangan laporan yang diberikan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini dilakukan oleh ayah tirinya dengan cara dipukul.
“Anak ini dilakukan kekerasan oleh ayah tirinya dengan cara langsung menggunakan tangan (dipukul),” ucap Dede Siti Amanah.
“Untuk luka tadi saya saksikan langsung ada di mata dan kemarin dapat informasi ada di bagian kepala juga,” sambungnya.
Kendati begitu, diakui Ketua KPAID Kota Bogor, pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi kekerasan terhadap anak ini terjadi.
Mengingat, ada dua keterangan yang disampaikan, baik dari pihak ayah kandung dan ibu kandung korban.
“Kronologi kita masih mencoba mengumpulkan menjadi satu kesimpulan. Karena kemarin yang datang ke kami masih ada beberapa keterangan yang tidak sinkron dengan pihak lain,” ucap dia.
“Artinya ada dua pihak keluarga dari pihak ayah kandung dan pihak ibu, jadi mungkin kita akan coba atur tugas untuk mencari kronologi yang satu,” lanjutnya.
Meski begitu, diyakini Ketua KPAID Kota Bogor, kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bogor.
“Alhamdulillah tadi saya tinjau kondisi anak sudah bisa tersenyum, Insya Allah bisa lebih baik kondisinya,” ungkap Dede Siti Amanah.
“Dan ini sudah di tangani juga oleh konselor dari UPT DPPA dan DP3A. Sudah mendapatkan konseling anak,” sambungnya.
Ditambahkan Ketua KPAID Kota Bogor, kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi peringatan bagi semua masyarakat, bahwa kita tidak boleh memberikan toleransi maupun kelonggaran atas kejadian tersebut.
“Jadi mudah-mudahan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan semoga proses hukum bisa berjalan dengan baik, dengan lancar, dan kita tegakan hukum supaya anak ini dapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Dede Siti Amanah. (Adm)