Juruketik.com – Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SA diamuk massa setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Pria tersebut diamankan polisi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, dugaan kasus pencabulan tersebut disebut melibatkan hingga 18 anak.
Baca Juga: Ayah Tiri di Cibinong Bogor jadi Tersangka Pencabulan Anak, Aksinya Diduga Berulang Sejak 2025
“Korban banyak ada 18, tapi untuk detail kasusnya telah kita serahkan ke PPA-PPO Polres Bogor,” kata Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Rabu 16 September 2026.
Maman menjelaskan, Polsek Parung mulanya mendapat laporan dari warga setempat bahwa adanya aksi pencabulan di kawasan tersebut yang berujung kericuhan.
“Setibanya petugas di lokasi kejadian, masyarakat telah ramai dan terdapat potensi terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pria yang diduga sebagai pelaku,” ucapnya.
Untuk mencegah tindakan kekerasan yang berkelanjutan, kata Maman, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada massa agar kasus tersebut diselesaikan secara hukum di Mapolsek Parung.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Parung, lanjut dia, penyebab massa mengamuk yakni gegara pelaku mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
“Terjadi aksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dimana pelaku diamankan oleh warga,” pungkas Maman. (Kha)














