Juruketik.com – Wali Kota Bogor, Bima Arya menerima laporan Tim khusus (Timsus) Verifikasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor jalur zonasi jenjang SMPN. Ia menegaskan jika nama-nama yang terbukti tidak ditemukan di lapangan, maka nama itu akan langsung dikeluarkan.
Sebelumnya, Timsus yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto bersama Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) serta seluruh camat se-Kota Bogor melaporkan hasil verifikasi lapangan.
Dari laporan yang diminta oleh Bima Arya, Timsus Verifikasi PPDB 2023 melaporkan ada 913 pendaftar SMPN yang memiliki indikasi bermasalah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 763 pendaftar sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, dan tersisa 150 sedang dalam progres dari jumlah 913 pendaftar yang terindikasi bermasalah.
Dari jumlah 763 pendaftar yang sudah di verifikasi faktual, ditemukan 414 pendaftar sudah sesuai aturan dan 155 pendaftar tidak sesuai aturan. Sedangkan sisanya masih dalam proses.
“Artinya, tidak ditemukan nama yang bersangkutan di lokasi yang didatangi (sesuai domisili yang didaftarkan pendaftar), ada 155. Ini tentu masih akan kita lanjutkan sampai hari terakhir, karena kita undur (Pengumuman PPDB 2023) sampai Selasa tanggal 11 Juli 2023. Jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini,” kata Bima Arya saat konferensi pers di Balai Kota Bogor, yang juga dihadiri KCD Jawa Barat, Wilayah II Depok dan Kota Bogor, Minggu (9/7/2023).
Setelah ini, nama-nama pendaftar yang terbukti tidak ditemukan namanya sesuai domisili yang didaftarkan, maka nama tersebut akan langsung dikeluarkan dan bisa mendaftar ke sekolah swasta.
“Sekali lagi, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPDB. Otomatis nama yang di bawahnya kemudian akan naik ke atas dan akan kita umumkan untuk SMP pada hari Selasa, 11 Juli 2023,” tegasnya.
Selanjutnya untuk jenjang SMAN yang kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka semua laporan Timsus dan warga ini akan diteruskan kepada KCD wilayah II.
Bima Arya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Provinsi Jawa Barat karena berdasarkan kewenangan, Pemkot tidak memiliki kewenangan pada SMA.
“Tentu, kalau kemudian tidak memungkinkan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi seperti SMP yang kami lakukan, maka akan sangat terbuka nanti (Pemprov melalui KCD) untuk melakukan proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada,” katanya.