Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Tags: Hina Pemerintah Dipenjara

BERITA LAINYA

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas di Kota Bogor: Tertibkan AKDP Trayek Cisarua-Bogor, 7 Kendaraan Dikandangkan

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bogor bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat...

Buitenjazz Meet the Legends Bakal Hadirkan Ermi Kulit hingga Mus Mujiono Juni Mendatang

Buitenjazz Meet the Legends Bakal Hadirkan Ermi Kulit hingga Mus Mujiono Juni Mendatang

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Setelah konsisten bergerak di akar rumput sejak 2023, komunitas pecinta musik jazz di Kota Bogor bernama Buitenjazz bakal...

KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah

KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Bulan Ramadan, dijadikan momentum penting Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia atau PK KNPI Dramaga, Kabupaten Bogor, untuk...

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

Ajak Warga Jadikan Al-Quran Sebagai Pedoman Hidup

by admin juruketik
10 Maret 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1447 Hijriah yang dipusatkan di Masjid Baitur Ridwan,...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Rekomendasi

Relawan Balangsak Dukung Akhmad Saeful Bakhri Maju di Pilkada Kota Bogor 2024

Relawan Balangsak Dukung Akhmad Saeful Bakhri Maju di Pilkada Kota Bogor 2024

7 Februari 2023
Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi

Leupeut Bogor Diresmikan Wali Kota Bogor, Bentuk Ekosistem Kolaborasi

16 Juli 2025 - Updated on 29 Juli 2025

Berita Populer

  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Bogor Sehat, Cerdas, dan Sejahtera untuk Anak-anak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist