Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

3 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Tags: Hina Pemerintah Dipenjara

BERITA LAINYA

Jenal Mutaqin Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih, Lurah Diminta Maksimalkan Potensi Ekonomi Warga

Jenal Mutaqin Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih, Lurah Diminta Maksimalkan Potensi Ekonomi Warga

by admin juruketik
2 Desember 2025
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas KUMKMDagin kembali memperkuat kapasitas pengelolaan koperasi di tingkat kelurahan dengan menggelar Pelatihan...

Siap Harumkan Nama Indonesia di Dunia! Petinju Bogor Alfino Caesar Ikuti Ajang Iba Men’s World Boxing Championships Dubai 2025

Siap Harumkan Nama Indonesia di Dunia! Petinju Bogor Alfino Caesar Ikuti Ajang Iba Men’s World Boxing Championships Dubai 2025

by admin juruketik
1 Desember 2025
0

Juruketik.com - Atlet tinju asal Kota Bogor, Alfino Caesar Nanlohi kelas 57-71 kg siap mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan bergengsi...

Polisi Gerebek Pabrik Mie dan Pangsit Mengandung Tawas di Bogor, Beroperasi Gunakan Merk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang

Polisi Gerebek Pabrik Mie dan Pangsit Mengandung Tawas di Bogor, Beroperasi Gunakan Merk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang

by admin juruketik
29 November 2025
0

Juruketik.com - Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang menggunakan...

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di BBR Cipaku, 2 Orang Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di BBR Cipaku, 2 Orang Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

by admin juruketik
29 November 2025
0

Juruketik.com - Kebakaran melanda satu unit rumah di kawasan Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

184 Ekor Sapi di Kota Bogor Terpapar PMK, 2 Mati

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Cegah Rusa Terpapar PMK, Bima Arya Minta Satpol PP Tongkrongi Istana Bogor

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Perempuan Golkar Kota Bogor Bagikan Bantuan ke Korban Kebakaran Ardio

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Pesona Kopi Ki Demang Di Bawah Gunung Batu Sukamakmur

Rekomendasi

Imbas Proyek Jalur Ganda Bogor-Sukabumi, Kota Bogor Terancam Kehilangan 3.200 Pemilih di Pemilu 2024

Imbas Proyek Jalur Ganda Bogor-Sukabumi, Kota Bogor Terancam Kehilangan 3.200 Pemilih di Pemilu 2024

4 Juli 2022
Mochamad Syahrul Syabana Secara Aklamasi Jadi Ketua GMPI Bogor Timur

Mochamad Syahrul Syabana Secara Aklamasi Jadi Ketua GMPI Bogor Timur

28 Juli 2022

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Anggota DPRD Edi Kholki Kecam Trans7 Buntut Tayangan Singgung Kyai dan Santri Ponpes Lirboyo

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist