Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun

21 Juni 2022 08:43
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
3 0
0
Waduh! Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar di Medsos Nambah Jadi 4 Tahun
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Pemerintah Indonesia nampaknya akan semakin tegas dalam menindak oknum masyarakat yang melakukan penghinaan terhadap mereka.

Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Dalam RKUHP, mereka memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Sedangkan penjelasan mengenai ‘keonaran’ yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara”.

Tidak hanya itu, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh masyarakat dan khalayak umum.

Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Tags: Hina Pemerintah Dipenjara

BERITA LAINYA

Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

Kawal Arah Kebijakan Kota Bogor, DPRD Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

by admin juruketik
11 Juli 2025 17:54
0

Juruketik.com - DPRD Kota Bogor menyelenggarakan rapat Paripurna pada Selasa, 8 Juli 2025. Dengan agenda menerima rancangan akhir Rencana Pembangunan...

Mengenang Iswara Natanegara, Wali Kota Bogor Periode 1999-2024

Mengenang Iswara Natanegara, Wali Kota Bogor Periode 1999-2024

by admin juruketik
8 Juli 2025 15:48
0

Juruketik.com - Kota Bogor kehilangan putra terbaik daerahnya. Wali Kota Bogor periode 1999–2004, Iswara Natanegara menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu,...

Ilustrasi salah satu kantor Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Bogor.

435 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bogor Segera Dilaunching, Fokus Bergerak di Sektor Ini

by admin juruketik
8 Juli 2025 13:26
0

Juruketik.com - Sebanyak 435 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor telah memiliki badan hukum dan siap operasional....

Jangan Anggap Enteng! Begini kata Pakar IPB Dampak Buruk Anomali Brainrot Viral, Berikut Cara Penanganannya

Jangan Anggap Enteng! Begini kata Pakar IPB Dampak Buruk Anomali Brainrot Viral, Berikut Cara Penanganannya

by admin juruketik
7 Juli 2025 08:59
0

Juruketik.com - Istilah Anomali Brainrot kini tengah viral dan ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di kalangan remaja dan pengguna...

Next Post
Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Gugur di Piala Presiden, Persebaya Langsung Lakukan Ini

Rekomendasi

Tampang Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor

Tampang Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor

31 Januari 2025 13:00
Gantikan Pasukan Kuning, ASN di Kota Bogor Bebersih Jalan

Gantikan Pasukan Kuning, ASN di Kota Bogor Bebersih Jalan

7 Maret 2024 00:00

Berita Populer

  • 404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Menilik Kebun Anggur Sultan Anggola Garden di Bogor: Ditanami Berbagai Varietas Luar Negeri, Bisa Dipetik Langsung dari Pohonnya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Anak Pengacara Ternama Farida Felix jadi Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor, Pelaku Terancam Dihukum Seumur Hidup

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kota Bogor Luncurkan Logo HJB ke-543 ‘Raksa Jagaditha’, Ini Filosofinya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist