Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

9 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
8 0
0
Suami Menikah Lagi, Warga Gunung Putri Bogor Lapor ke Jamwas Kejagung hingga Bawas Mahkamah Agung, Ini Penyebabnya

Dermawan Simbolon, warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kasus suami menikah lagi tanpa seizin istri sah terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang warga Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri melayangkan laporan resmi ke Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Senin, 21 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah suaminya, EH, hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa meskipun didakwa melanggar Pasal 279 Ayat 2 KUHP, yang mengatur larangan pernikahan tanpa izin bagi yang masih memiliki pasangan sah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saya ingin proses ini dikawal dengan benar. Saya sebagai perempuan punya hak mendapatkan perlindungan hukum. Saya minta keadilan,” kata pelapor, Dermawan Simbolon.

Ia juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Saya meminta dan memohon kepada Hakim yang menangani perkara ini untuk dapat memberikan hukuman yang lebih berat dari apa yang sudah di tuntutkan oleh jaksa,” ucap Dermawan.

EH diketahui telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial PEH, padahal masih berstatus suami sah Dermawan.

Selama 10 tahun menjalani rumah tangga, Dermawan mengaku tidak mengetahui adanya hubungan gelap tersebut, hingga akhirnya kasus ini mencuat dan bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong.

“Hasil sidang kemarin membuat saya sangat kecewa. Sudah jelas yang kami laporkan itu dengan Pasal 279 ayat 2 dan ancamannya tujuh tahun. Tapi kok dituntut cuma satu tahun? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menilai bahwa perbuatan suami dan perempuan selingkuhannya telah melukai batinnya secara mendalam, dan tuntutan ringan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang ia harapkan dari proses hukum.

“Perbuatan mereka dan tuntutannya tidak setimpal. Saya cuma minta keadilan. Batin saya sangat sakit,” tambahnya lirih.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan terhadap perempuan, serta keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran moral dan norma pernikahan.

Masyarakat berharap, laporan Dermawan bisa menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum agar tidak terjadi lagi pengabaian terhadap hak-hak perempuan yang menjadi korban.

Diketahui, kasus ini bermula saat Dermawan Simbolon selaku istri sah mengetahui suaminya, berselingkuh dan menikah dengan wanita.

Dalam pernikahan yang disebut ilegal itu, suami Darmawan mengaku duda dan istrinya meninggal. Sebab itu, Darmawan pun melaporkan perilaku suaminya.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam tindak pidana pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Ancaman pidananya adalah 5 tahun untuk ayat (1), dan maksimal 7 tahun untuk ayat (2). Beberapa saksi dan pelapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Agung. (Sep)

Tags: Bawas Mahkamah AgungJamwas KejagungKejari Kabupaten Bogor

BERITA LAINYA

Citeureup Raya FC Incar Lolos Piala Soeratin Jabar 2026, Bidik Juara di Bogor Junior League

Citeureup Raya FC Incar Lolos Piala Soeratin Jabar 2026, Bidik Juara di Bogor Junior League

by admin juruketik
13 April 2026
0

Juruketik.com - Skuad Citeureup Raya FC tampil trengginas pada kompetisi sepakbola terbesar di Kabupaten Bogor, yakni Bogor Junior League (BJL)...

Polisi Perangi Peredaran Obat Keras di Bogor, Ribuan Obat dan 5 Pelaku Diamankan

Polisi Perangi Peredaran Obat Keras di Bogor, Ribuan Obat dan 5 Pelaku Diamankan

by admin juruketik
12 April 2026
0

Juruketik.com - Pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, makin masif dilakukan jajaran kepolisian dari Polres Bogor. Misalnya...

Bupati Bogor Perkuat Pelestarian Sejarah sebagai Pilar Penguat Identitas Daerah

Bupati Bogor Perkuat Pelestarian Sejarah sebagai Pilar Penguat Identitas Daerah

by admin juruketik
12 April 2026
0

Juruketik.com - Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pelestarian sejarah kini menjadi salah satu fokus utama dalam memperkuat identitas...

Selamat! Kabupaten Bogor Masuk 3 Besar Daerah Paling Maju di Jawa Barat dari Segi Pembangunan

Selamat! Kabupaten Bogor Masuk 3 Besar Daerah Paling Maju di Jawa Barat dari Segi Pembangunan

by admin juruketik
12 April 2026
0

Juruketik.com - Pembangunan di Kabupaten Bogor terus menunjukkan kemajuan signifikan. Di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor berhasil menegaskan posisinya...

Next Post
Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Adityawarman: Padat Karya Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

57 Pegiat KORMI Kota Bogor Ikuti Ajang FORNAS VIII NTB 2025

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Hadiri Sertijab, Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Atasi Kemacetan di Puncak Bogor

Rekomendasi

Porak Poranda Dunia Pendidikan DPRD Bakal Evaluasi Disdik Kota Bogor

Porak Poranda Dunia Pendidikan DPRD Bakal Evaluasi Disdik Kota Bogor

13 September 2023
BPBD Catat 19 Bencana Terjadi di Kota Bogor Akibat Hujan Deras Kemarin, Didominasi Tanah Longsor hingga Tembok Ambruk

Kota Bogor Tetapkan Status Keadaan Darurat Bencana, Dua Hari Dilanda Bencana

4 Maret 2025

Berita Populer

  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tak Perlu Cemas! Konsumsi Gula Tidak Kena Diabetes dan Obesitas, Begini Tips dari Dosen IPB University

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Bogor Sehat, Cerdas, dan Sejahtera untuk Anak-anak

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Ramadhan Berbagi Kasih, Perguruan MK Al Mukarramah Santuni Yatim dan Dhuafa

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist