Juruketik.com – Ikatan Pekerja Sosial (IPS) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kerap meresahkan warga.
Berdasarkan informasi yang didapat, pria berusia sekitar 40 tahun berinisial J, warga Desa Ciaruteun Ilir, Kecamatan Cibungbulang itu kerap mengamuk dan merusak rumah warga di lingkungan sekitar.
Ketua IPS Kecamatan Cibungbulang, Yuyun mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait keberadaan ODGJ yang dinilai membahayakan lingkungan, khususnya anak-anak.
“Ada laporan dari kepala dusun terkait pasien disabilitas mental yang mengganggu lingkungan setempat dan dikhawatirkan membahayakan anak-anak,” ujar Yuyun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPS bersama Satpol PP Kecamatan Cibungbulang langsung berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat untuk melakukan evakuasi.
“Kami langsung merespons laporan tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan RT dan RW setempat. Setelah melihat kondisi di lapangan, akhirnya diputuskan untuk mengevakuasi yang bersangkutan ke RS Marzoeki Mahdi,” katanya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2026, Diskanak Bogor Temukan Hewan Kurban Kelelahan, PMK Belum Ditemukan
Yuyun menjelaskan, proses evakuasi berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari ODGJ tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap melibatkan Satpol PP sebagai langkah antisipasi apabila terjadi tindakan agresif.
“Kalau ada potensi mengamuk atau bersikap arogan, kami meminta bantuan Satpol PP Kecamatan Cibungbulang. Setiap ada laporan terkait evakuasi ODGJ, kami selalu siap membantu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuyun menyebut pria tersebut diketahui hidup seorang diri dan tidak memiliki keluarga dekat di wilayah tersebut.
“Untuk identitas lengkapnya belum ada. Informasi dari warga, yang bersangkutan tinggal sendiri dan tidak memiliki sanak saudara di sini,” tandasnya. (Kha)








