Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

2 bulan ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
6 1
0
Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

Polisi menunjukan barang bukti LPG yang berhasil diungkap dari mafia gas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, dibongkar.

Dari dua kasus yang diungkap selama periode April hingga Mei 2026, polisi mengamankan sekitar 11 pelaku dengan keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, dua kasus itu tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Empat Pelaku Ditangkap: Raup Untung hingga Rp796 Juta

Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, itu terjadi di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Kecamatan Gunungputri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

“Total ada 9 pelaku yang kami amankan dalam kasus ini. Modusnya, mereka mengisi BBM di SPBU secara berulang menggunakan banyak barcode dengan berganti-ganti plat nomor,” ungkap Wikha kepada wartawan.

Baca Juga: Viral! Wanita di Bogor Curhat Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Tak Digubris, Polisi Buka Suara

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku melibatkan oknum pegawai SPBU. Mereka memberikan uang secara rutin kepada para oknum tersebut setiap kali selesai pengisian BBM.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” jelas Wikha.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara untuk praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.

Polisi juga turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Wikha menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas AKBP Wikha.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Tags: Polres BogorWikha Ardilestanto

BERITA LAINYA

Kabupaten Bogor Bidik Juara Umum Porprov Jabar 2026, Rudy Susmanto Siap Dukung Penuh Kontingen

Kabupaten Bogor Bidik Juara Umum Porprov Jabar 2026, Rudy Susmanto Siap Dukung Penuh Kontingen

by admin juruketik
7 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kabupaten Bogor membidik gelar juara umum pada Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat atau Porprov Jabar 2026. Target tersebut...

Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Babakan Madang Bogor, 555 Warga Terpaksa Cari Sumber Air Jauh

Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Babakan Madang Bogor, 555 Warga Terpaksa Cari Sumber Air Jauh

by admin juruketik
7 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kemarau panjang memicu krisis air bersih di Kampung Landeuh dan Kampung Ciburial, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang,...

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Dedie Rachim Targetkan Pengelolaan Aset Lebih Transparan dan Tingkatkan PAD

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Dedie Rachim Targetkan Pengelolaan Aset Lebih Transparan dan Tingkatkan PAD

by admin juruketik
7 Juli 2026
0

Juruketik.com – Pemerintah Kota Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMASDA) sebagai langkah memperkuat tata...

Niat Foto Berujung Maut, Wisatawan Jakarta Tewas Hanyut di Curug Cisadane Bogor

Kronologi Kecelakaan Maut di Gunung Putri Bogor, Polisi Selidiki Pengendara Motor yang Kabur

by admin juruketik
7 Juli 2026
0

Juruketik.com - Polisi mengungkap kronologi kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Mercedes Benz, Kampung Pabuaran,...

Next Post
Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mendadak jadi Atlet Petanque, Kang Atep Akui Olahraga Ini Bikin Ketagihan

Ketua KONI Kabupaten Bogor Mendadak jadi Atlet Petanque, Kang Atep Akui Olahraga Ini Bikin Ketagihan

Pro Kontra Jalan Batutulis, DPRD Kota Bogor Pastikan Jalan Baru Tak Ganggu Situs Bunker dan Sumur Tujuh

Pro Kontra Jalan Batutulis, DPRD Kota Bogor Pastikan Jalan Baru Tak Ganggu Situs Bunker dan Sumur Tujuh

Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

Atep: Kabupaten Bogor Kaya Talenta Sepakbola, Liga Jabar Istimewa Jadi Ajang Pembinaan

FAJI Kabupaten Bogor Siapkan 14 Atlet Terbaik untuk Berburu Medali di Porprov Jabar 2026

FAJI Kabupaten Bogor Siapkan 14 Atlet Terbaik untuk Berburu Medali di Porprov Jabar 2026

BERITA POPULER

  • Pelaku Curanmor Vespa Matic di Bogor Ditangkap Warga, Diamankan Tinggal Kenakan Kolor! Modusnya Bikin Kaget

    Pelaku Curanmor Vespa Matic di Bogor Ditangkap Warga, Diamankan Tinggal Kenakan Kolor! Modusnya Bikin Kaget

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Atlet Karate Kabupaten Bogor Dipanggil Timnas Indonesia, Siap Tampil di SEAKF 2026 Vietnam

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kabupaten Bogor Bidik Juara Umum Porprov Jabar 2026, Rudy Susmanto Siap Dukung Penuh Kontingen

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kecelakaan Maut di Gunung Putri Bogor, Polisi Selidiki Pengendara Motor yang Kabur

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih di Babakan Madang Bogor, 555 Warga Terpaksa Cari Sumber Air Jauh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Rekomendasi

Apresiasi Majunya Rena Da Frina di Pilwalkot Bogor, Ini Tanggapan Ketua DPP Gibran Cente

Apresiasi Majunya Rena Da Frina di Pilwalkot Bogor, Ini Tanggapan Ketua DPP Gibran Cente

28 Juli 2024
Kronologi Pria di Bogor Nekat Lompat ke Situ Cikaret Setelah Bersitegang dengan Sekuriti

Kronologi Pria di Bogor Nekat Lompat ke Situ Cikaret Setelah Bersitegang dengan Sekuriti

10 Mei 2026
Satpol PP Kota Bogor Gelar Refleksi Akhir Tahun Bareng Wartawan

Satpol PP Kota Bogor Gelar Refleksi Akhir Tahun Bareng Wartawan

29 Desember 2022
Rapat Paripurna HJB ke-541

Peringati HJB ke-541, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna

3 Juni 2023 - Updated on 1 Juli 2023
Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kabupaten Bogor Kembali Raih WTP dari BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

10 Juni 2026
Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Bahas 2 Raperda Baru dan Peraturan Tatib DPRD

Bentuk 3 Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Bahas 2 Raperda Baru dan Peraturan Tatib DPRD

10 Oktober 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist