Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

1 jam ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA
4 0
0
Terbongkar! Modus Mafia Solar dan LPG Subsidi di Bogor: Raup Untung Rp6,9 Miliar, Libatkan Oknum SPBU

Polisi menunjukan barang bukti LPG yang berhasil diungkap dari mafia gas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, dibongkar.

Dari dua kasus yang diungkap selama periode April hingga Mei 2026, polisi mengamankan sekitar 11 pelaku dengan keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, dua kasus itu tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, Empat Pelaku Ditangkap: Raup Untung hingga Rp796 Juta

Untuk penyalahgunaan BBM subsidi, itu terjadi di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Pamijahan, Ciampea dan Kecamatan Gunungputri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

“Total ada 9 pelaku yang kami amankan dalam kasus ini. Modusnya, mereka mengisi BBM di SPBU secara berulang menggunakan banyak barcode dengan berganti-ganti plat nomor,” ungkap Wikha kepada wartawan.

Baca Juga: Viral! Wanita di Bogor Curhat Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Tak Digubris, Polisi Buka Suara

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku melibatkan oknum pegawai SPBU. Mereka memberikan uang secara rutin kepada para oknum tersebut setiap kali selesai pengisian BBM.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” jelas Wikha.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara untuk praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di wilayah Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.

Polisi juga turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Wikha menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas AKBP Wikha.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Tags: Polres BogorWikha Ardilestanto

BERITA LAINYA

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

by admin juruketik
23 Mei 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 76 tim sepakbola dari berbagai sekolah sepakbola (SSB), ambil bagian dalam Liga Jabar Istimewa Kabupaten Bogor 2026....

Heboh King Kobra Masuk Rumah Warga di Bogor, Petugas Evakuasi Selama 1,5 Jam

Heboh King Kobra Masuk Rumah Warga di Bogor, Petugas Evakuasi Selama 1,5 Jam

by admin juruketik
23 Mei 2026
0

Juruketik.com - Seekor ular king kobra berukuran besar menghebohkan warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, setelah masuk ke area...

Atlet Kabupaten Bogor Langsung Sabet 3 Medali di Hari Pertama Jakarta Athletics League 2026

Atlet Kabupaten Bogor Langsung Sabet 3 Medali di Hari Pertama Jakarta Athletics League 2026

by admin juruketik
23 Mei 2026
0

Juruketik.com - Atlet Kabupaten Bogor langsung menunjukkan performa impresif pada hari pertama Invitasi Pelajar dan Jakarta Athletics League 2026 di...

Inafra Petanque Series 3 2026 Digelar di Kabupaten Bogor, Diikuti Atlet Malaysia hingga Prancis

Inafra Petanque Series 3 2026 Digelar di Kabupaten Bogor, Diikuti Atlet Malaysia hingga Prancis

by admin juruketik
23 Mei 2026
0

Juruketik.com – Event olahraga bertaraf nasional hingga internasional, Inafra Petanque Series 3 Tahun 2026 resmi digelar di Sport Center Wisata...

Next Post
Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Rekomendasi

Momen Haru Bima Arya dan Ridwan Kamil di Bogor Street Festival CGM 2023

Momen Haru Bima Arya dan Ridwan Kamil di Bogor Street Festival CGM 2023

5 Februari 2023 - Updated on 7 Februari 2023
SOIna Dukung Wacana Bupati Rudy Susmanto Bangun Wisma Atlet Istimewa di Bogor

SOIna Dukung Wacana Bupati Rudy Susmanto Bangun Wisma Atlet Istimewa di Bogor

6 Maret 2026

Berita Populer

  • Bupati Cup 2026 SOIna Kabupaten Bogor Digelar Juni, Diikuti 443 Peserta dari 7 Klub

    Bupati Cup 2026 SOIna Kabupaten Bogor Digelar Juni, Diikuti 443 Peserta dari 7 Klub

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Atlet Kabupaten Bogor Langsung Sabet 3 Medali di Hari Pertama Jakarta Athletics League 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Selamat! Pemkab Bogor Pecahkan Rekor MURI Lewat Pelayanan 100 Jam Nonstop Mal Pelayanan Publik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Indonesia Kirim Timnas FA7 ke Kejuaraan Dunia 2026, Stadion Gelora Pakansari jadi Saksi Sejarah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Inafra Petanque Series 3 2026 Digelar di Kabupaten Bogor, Diikuti Atlet Malaysia hingga Prancis

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist