Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Penyidik memastikan penanganan perkara belum berhenti dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses penentuan pemenang tender proyek tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus (Plh Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, BAP ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg.
Baca Juga: ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender
Selama masa penahanan, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna mengembangkan penyidikan.
“Perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara. Ini masih akan terus kami kembangkan, kami dalami,” kata Rinaldy, Selasa 21 Juli 2026.
Penahanan terhadap BAP dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan. Tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami akan lakukan juga pemeriksaan terhadap yang lain (anggota Pokja),” ucap Rinaldy.
Namun, ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci sejauh mana peran BAP dalam kasus tersebut.
Musabab, proses pendalaman masih terus dilakukan sekaligus siapa saja yang terlibat dan juga memerintahkan tersangka dalam penentuan pemenang tender proyek RSUD Bogor Utara senilai RpRp93,44 miliar yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 tersebut.
“Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Lalu untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan,” bebernya.
Yang jelas, lanjut Rinaldy, perbuatan tersangka itu telah merugikan negara hingga Rp9 miliar lebih dari total proyek yang dikerjakan.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” tandasnya. (Kha)















