Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberikan update terbaru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di wilayah Kabupaten Bogor.
Kejari Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar dari proyek senilai Rp93,44 miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad menjelaskan, kerugian negara tersebut disebabkan oleh dua pihak swasta yang mengerjakan proyek.
Baca Juga: Kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Bogor Ancam Jemput Paksa Terduga Pelaku
Di antaranya yakni PT Daya Cipta Dianrancana sebagai Konsultan Pengawas sekitar Rp1 miliar lebih dan PT Jasa Semanggi Enjiniring sekitar Rp8 miliar sebagai pelaksana pembangunan konstruksi.
Namun dari total kerugian negara itu, kata Denny, Kejari Kabupaten Bogor baru menerima pengembalian sekitar Rp1 miliar lebih. Sementara Rp8 miliar lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Hari ini kami telah menerima pengembalian uang sebesar Rp1 miliar lebih dari pihak konsultan pengawas atau manajemen kontruksi yakni PT Daya Cipta Dianrancana,” katanya kepada wartawan, Jumat 19 Juni 2026.
Baca Juga: Kasus RSUD Bogor Utara, Kejari Bogor Ancam Jemput Paksa Terduga Pelaku
Dari kasus tersebut, lanjut Denny, ada sekitar 61 saksi yang diperiksa. Mulai dari ASN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang mengerjakan.
“Termasuk juga ada 5 ahli yang kami periksa,” jelasnya.
Kendati demikian, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut. Kata Denny, pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan pendalaman terhadap hasil audit.
“Kami juga lakukan penguatan alat bukti lainnya untuk memperoleh keyakinan yang cukup sebelum kami melakukan langkah hukum lebih lanjut termasuk penetapan tersangka,” pungkas Denny. (*)




























