Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik ASN aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi di Kota Bogor itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Informasi dihimpun, penggeledahan rumah ini dilakukan jajaran Penyidik Kejari Kabupaten Bogor pada Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga: ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender
“Semua lokasi ada di Kota Bogor, semuanya milik BAP. Yang mana BAP adalah ASN yang kemarin kita tetapkan jadi tersangka dalam kasus RSUD Bogor utara yang kini berubah jadi klinik,” kata seorang penyidik yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa, 21 Juli 2026 malam.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di dua rumah milik tersangka, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi RSUD Bogor Utara.
“Di rumah yang berada di Duta Kencana tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan kasus ini, tapi di tempat lainnya kami menemukan beberapa dokumen dan alat elektronik,” ucap dia.
Baca Juga: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain
“Semuanya sudah kami amankan dan saat ini proses penggeledahan masih berlangsung,” ujar penyidik berpangkat Madya itu.
Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor.
Saat proyek tersebut berjalan, tersangka diketahui merupakan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap, tersangka diduga berperan mengatur proses tender hingga memenangkan penyedia jasa tertentu.
Temuan itu membuat penyidik membuka peluang untuk mengembangkan penyelidikan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan ULP Pemkab Bogor.
“Ada indikasi permainan atau pengaturan pemenang tender proyek di sana (ULP), tentu nanti kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan menelisik soal pengadaan atau lelang di ULP,” kata Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Senin, 20 Juli 2026. (Sep)











