Juruketik.com – Kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Metro, Lampung hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro mengungkapkan masih menunggu berkas perkara dari Polres Metro, meski penanganan kasus tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Kepastian tersebut disampaikan dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari Metro yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Metro baru-baru ini.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Tri Nurandi Sinaga menyampaikan, ada dua perkara migas yang terdata di case management system (CMS) dan satu perkara telah masuk ke proses persidangan.
“Perkara migas yang terjadi di Jalan Pala VII Iringmulyo Metro Timur tanggal 21 April 2026 dengan SPDP tersangka inisial AW
yang telah kami terima dari Polres Metro, kami masih menunggu dari proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro,” kata Sinaga.
Menariknya, perkara migas yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari Metro Utara pada tanggal 9 April 2026 atau hampir bersamaan dengan perkara satunya telah berproses di persidangan.
“Dua orang pelaku inisial H dan A yang merupakan warga Lampung Tengah, yang mana saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro,” tegas Sinaga.
Sementara itu, Kepala Kejari Metro, Neneng Rahmadini menambahkan beberapa perkara yang sedang ditangani termasuk migas telah menarik perhatian publik.
“Terkait dengan beberapa perkara yang cukup menarik perhatian, saya tambahkan lagi karena perkara Pidum penanganannya tentu di penyidik Polres Metro atau di Polsek dibawah Polres Metro,” kata Kajari.
Kajari Metro menegaskan, pihaknya menunggu proses perkara di kepolisian, “Kami masih menunggu proses yang masih berjalan di Polres Metro.”
Untuk diketahui, Polres Metro sebelumnya berhasil mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Senin (20/4/2026) dini hari.
Barang bukti yang berhasil disita polisi lumayan mentereng diantaranya, 3 mobil, 4 tandon penampungan BBM berkapasitas masing-masing 1.000 liter, 229 jerigen berisi minyak mentah, 11 jerigen berisi Pertalite, dan 20 jerigen berisi solar.
Selain itu, Polisi juga mengamankan tersangka berinisial AW (39) warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Batang Hari, Kabupaten Lampung Timur.
Publik pun menunggu kelanjutan penanganan perkara migas oleh aparat penegak hukum ditengah kelangkaan BBM khususnya jenis solar subsidi di Kota Metro. (Sep)













