Juruketik.com – Polres Bogor membongkar praktik perdagangan merkuri ilegal di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti merkuri seberat nyaris satu ton dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar.
Merkuri tersebut ditemukan di sebuah gudang dan diduga siap diedarkan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan merkuri ilegal tersebut.
Baca Juga: Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, 95 Tersangka Ditangkap dan Lebih dari 1 Juta Butir OKT Disita
“Barang bukti yang diamankan ada merkuri 998,825 kilogram, ratusan botol, handphone, dan timbangan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
Wikha menjelaskan, pembongkaran perdagangan merkuri ilegal ini dilakukan pada Senin 17 Agustus 2026. Kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
Dari pengungkapan itu, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengolah merkuri. Salah satunya bahan baku yang biasa dipakai untuk memurnikan emas.
“Peredaran merkuri ilegal ini skalanya cukup besar karena menggunakan bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya jadi emas, memisahkan emas dengan bebatuannya,” jelas Wikha.
Bahan ini, sambungnya, bisa memberikan efek berbahaya kepada manusia.
“Bahan ini memiliki efek yang merusak kesehatan bila terpapar ke manusia, hewan dan sebagainya,” tuturnya.
Ada empat orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah RAR, JS, FS, dan RA diamankan.
Berdasarkan keterangan keempat pelaku, merkuri ini didapatkan dari olahan batu cinnabar yang ditambang secara ilegal di Gunung Cinnabar wilayah Kabupaten Seram Barat, Maluku Utara.
Barang itu, lalu didistribusikan dari Maluku ke Surabaya hingga ke Kabupaten Bogor.
“Merkuri ini dijual per kilonya sekitar Rp2,9 juta. Sedangkan untuk keseluruhan yang diamankan total nilainya mencapai Rp2,8 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 106 juncto dan Pasal 24 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang diancam pidana paling lama 4 tahun serta denda 10 miliar tentang Perdanganan Tanpa Izin. (*)
















