Juruketik.com – Kasus dugaan hubungan sesama jenis yang melibatkan anak di Kota Bogor disebut terus mengalami peningkatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mengungkap, terlapor dalam kasus yang mereka tangani bahkan ada yang masih berusia 6 tahun.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar KPAID Kota Bogor untuk membahas fenomena LGBT secara objektif, edukatif, dan konstruktif, khususnya dari perspektif perlindungan anak. Kegiatan berlangsung di Ruang Cafe, Jalan Panduraya, Kota Bogor, Kamis (10/9/2026).
Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari tugas KPAID dalam melakukan pengawasan, menerima pengaduan masyarakat, sekaligus menyampaikan rekomendasi kepada para pemangku kebijakan di Kota Bogor.
Baca Juga: Pemkot Bogor Siapkan Perwali Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual, Draf Diserahkan ke Ulama
“Jadi salah satunya adalah untuk bisa merangkum poin-poin rekomendasi kami dan menguatkan apa yang sudah menjadi poin pengawasan kami, kami adakanlah FGD ini dengan mengundang beberapa OPD terkait, juga ada unsur dari masyarakat dan juga media,” kata Dede.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan KPAID, tren pengaduan terkait persoalan anak di Kota Bogor terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2026.
“Dari tahun ke tahun, terhitung 2022 hingga 2026 sekarang ini, tren pengaduan itu terus-menerus naik, meningkat. Jadi tidak ada jeda satu tahun pun angka tersebut turun,” ujarnya.
Baca Juga: Heboh! Skandal Pelecehan Seksual di Lingkungan Mahasiswa IPB, Begini Penjelasan Kampus
Dede juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang menurutnya memiliki angka fluktuatif. Namun, terdapat salah satu jenis kasus yang mengalami peningkatan setiap tahunnya, yakni kasus penyimpangan seksual sesama jenis yang melibatkan anak.
“Kalau penyimpangan seksual itu lebih dari 8 kasus. Yang 8 kasus itu adalah sesama jenis, jadi bisa laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, itu yang kami temukan, dan itu angkanya dari tahun ke tahun selalu naik,” jelasnya.
Ia menyebut, jumlah kasus yang diadukan terkait penyimpangan seksual sesama jenis menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun-tahun sebelumnya tercatat 2, kemudian 4, 6, dan hingga Agustus 2026 sudah mencapai 8 kasus.
“September kan baru mulai, artinya sampai Agustus kita sudah 8 kasus. Dari tahun-tahun sebelumnya itu secara berurutan 2, 4, 6, dan sekarang 8 angkanya,” imbuh dia.
Dalam kesempatan tersebut, KPAID juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Implementasi aturan di lapangan dinilai perlu terus dikawal agar benar-benar memberikan perlindungan terhadap anak.
Dede menyebut, keberadaan peraturan daerah maupun peraturan wali kota harus diikuti dengan aksi nyata dan komitmen seluruh pihak sesuai dengan bidang masing-masing.
“Bagaimana realisasi dari peraturan-peraturan ini harus terus kita kawal. Teman-teman media juga tentunya berperan penting untuk terus mengawal, memaksimalkan fungsi dari peraturan tersebut sebagai upaya untuk mengatur atau membatasi perilaku-perilaku di masyarakat,” tuturnya.
Dilanjutkan dia, upaya perlindungan anak tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi. Diskominfo, Dinas Sosial, DPPKB, DP3A, bagian hukum, hingga Bapperida Kota Bogor memiliki peran masing-masing dalam menangani persoalan tersebut.
Ia mengapresiasi kehadiran berbagai pihak dalam diskusi tersebut. Menurutnya, sekitar 90 persen pihak yang diundang hadir dan memiliki perhatian terhadap upaya pemenuhan serta perlindungan anak di Kota Bogor.
Dede juga menyoroti pengaruh media sosial terhadap anak. Menurutnya, perkembangan teknologi yang tidak diimbangi pengawasan dapat membuka akses anak terhadap berbagai konten dan interaksi yang tidak sesuai dengan usianya.
“Media sosial tidak bisa kita hindari, bagaimana perkembangan itu ternyata membawa pengaruh negatif, salah satunya bagaimana perputaran atau penyebaran perilaku menyimpang sesama jenis ini juga melalui media sosial,” ungkapnya.
Ia menilai, pengawasan orang tua, sekolah, pemerintah, maupun orang dewasa lainnya perlu diperkuat. Sebab, masih ditemukan anak berusia 12 hingga 14 tahun yang sudah memiliki akun media sosial maupun mengakses permainan daring.
“Secara peraturan memang sudah sangat bagus, hanya saja memang realisasi pelaksanaan di lapangannya yang membutuhkan lebih lagi regulasi yang ketat dan pengawasan orang-orang dewasa seluruh pihak,” katanya.
Yang menjadi perhatian serius KPAID, lanjut Dede, adalah usia anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyebut, terdapat terlapor dengan usia paling rendah yakni enam tahun.
“Ini angka yang sangat mengagetkan. Anak-anak tidak lagi menjadi korban, tapi bagaimana anak-anak juga di sini sebagai anak-anak berkonflik hukum. Kalau bahasa orang dewasa ada sebagai pelaku, sebagai terlapor, itu yang kami sayangkan,” ujarnya.
“Usia terendah terlapor itu adalah usia 6 tahun. 6 tahun sudah bisa menjadi anak berkonflik hukum,” tambah dia.
Dede mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, pola pengasuhan, kondisi keluarga, hingga penggunaan media sosial.
Karena itu, ia mengingatkan para orang tua untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak. Menurutnya, kehadiran orang tua tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus diiringi pemahaman terhadap perkembangan teknologi dan media sosial.
“Orang tua tentunya lebih mendekatkan pola-pola pengasuhan yang lekat dengan anak-anak, membangun kepercayaan anak supaya mau mendengar, mau nurut, dan lain sebagainya,” kata dia.
“Peran orang tua sangat penting, tidak hanya sekadar kehadiran saja, tapi juga bagaimana orang tua juga harus bisa update ilmu. Anak-anak semakin bertambah zaman, semakin pintar, cerdas, ditambah gadget, sekarang juga sudah sangat menguasai dunia,” pungkasnya. (3RY)













