Juruketik.com – Fakta baru terungkap dalam kasus video mesum atau seksual sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui terpapar HIV, dan diduga memproduksi puluhan video seksual untuk kemudian dijual melalui media sosial.
“Kita sudah bawa ke bagian kesehatan untuk dicek, ternyata keduanya mengidap HIV,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Prasetyo kepada wartawan, Senin 21 September 2026.
Baca Juga: Viral Video Mesum di Leuwiliang Bogor, Polisi Amankan Dua Pria
Anggi menyebut, dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) telah diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu malam, 19 September 2026.
“Pelaku sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka yang di mana keduanya merupakan warga Kecamatan Cibungbulang (Kabupaten Bogor) dan warga Cianjur,” ujar Anggi.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, keduanya telah membuat puluhan video seks sesama jenis dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor, Depok, hingga Jakarta sejak Juli 2026 lalu.
Baca Juga: Usai Video Mesum Viral di Leuwiliang, 14 Kecamatan di Bogor Barat Kampanye Tolak Normalisasi LGBT
“Video itu disebarkan ke platform media sosial pada komunitas atau grup yang kemudian dijual videonya Rp150 ribu,” tuturnya.
“Dari kurun waktu tersebut, keduanya telah memperoleh keuntungan sebanyak Rp19 juta,” sambungnya.
Adapun, lanjut Anggi, motif pembuatan video seks sesama jenis itu dilakukan karena faktor ekonomi.
“Jadi keduanya ini baru kenal 2 bulan lalu dari media sosial, dari situlah janjian untuk bertemu dan akhirnya melakukan perbuatan asusila yang menyimpang,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, saat ini keduanya telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 407 KUHP tentang Pornografi yang memproduksi, menjual, mengedarkan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkas Anggi. (Kha)














