Juruketik.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Bogor 2026 mengalami defisit sebesar Rp446 miliar.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus menyesuaikan sejumlah usulan program dari organisasi perangkat daerah.
Hingga Rabu (23/9/2026), sedikitnya 17 dari 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diselaraskan, termasuk dengan menunda atau mencoret program yang dinilai belum terlalu mendesak untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bahas Rencana Perubahan APBD 2025, Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Tingkatkan PAD
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengatakan, penyesuaian dilakukan agar tidak ada defisit dalam RAPBD-P tersebut.
“Jadi kami sesuaikan, usulan program kerja dari 38 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah 17 SKPD yang kami selaraskan. Yang kami tunda itu umumnya tidak terlalu urgent,” jelas Wildan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Defisit yang cukup besar itu, menurutnya, terjadi karena Pemkab Bogor kehilangan sejumlah sektor pendapatan. Salah satunya dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp107 miliar.
Baca Juga: Anggaran Kabupaten Bogor Naik Rp351,3 Miliar, Insentif 8.400 Guru Agama Ikut Bertambah
Selain itu, kata Wildan, jumlah program kerja yang direncanakan belum seimbang dengan kemampuan pendapatan daerah.
“Sehingga kami lakukan penyelarasan hingga di rapat paripurnakan paling lambat 30 September mendatang,” tandasnya. (Kha)














