Juruketik.com – Piutang pajak di Kota Bogor telah mencapai lebih dari Rp600 miliar. Untuk memperkuat penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor akan melantik jurusita pajak pada Oktober 2026.
Jurusita tersebut nantinya akan turun langsung melakukan penagihan hingga penyitaan sesuai ketentuan terhadap wajib pajak yang tetap tidak mengindahkan pemanggilan dari Bapenda maupun Kejaksaan.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, keberadaan jurusita nantinya akan memperkuat tahapan penagihan pajak, khususnya terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan pemanggilan dari Bapenda maupun Kejaksaan.
Baca Juga: Piutang Pajak Kota Bogor Capai Rp644 Miliar, Bapenda Siapkan Jurusita untuk Penagihan
“Di bulan Oktober ini kami akan melantik jurusita dari Bapenda Kota Bogor. Nanti prosesnya bertahap, setelah pemanggilan dari Bapenda, pemanggilan dari Kejaksaan masih tidak dihiraukan, tim jurusita dari Bapenda Kota Bogor akan turun melakukan penyitaan sesuai dengan piutang yang dia miliki,” katanya, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, penagihan tersebut tidak hanya berupa denda administrasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bapenda juga dapat melakukan tindakan terhadap usaha yang memiliki tunggakan pajak, termasuk penutupan usaha dan pencabutan izin sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur.
Abdul Wahid menyebut, saat ini Bapenda tengah melakukan inventarisasi terhadap wajib pajak yang memiliki piutang dalam jumlah besar. Berdasarkan data Bapenda, total piutang pajak mencapai sekitar Rp600 miliar lebih yang terakumulasi sejak 2013 hingga 2026.
Baca Juga: Bapenda Bongkar Kesenjangan Pajak Minimarket di Kota Bogor! Setoran Rp25 Ribu, Tapi Potensi Tembus Rp1 Juta
“Ini salah satu pendorong, penyemangat buat kami khususnya Bapenda beserta jajaran untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Hingga September 2026, Bapenda mencatat sekitar Rp50 miliar piutang pajak telah berhasil ditagih. Salah satu strategi yang dilakukan yakni operasi sisir Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 68 kelurahan.
Dalam 20 hari pelaksanaan operasi tersebut, Bapenda berhasil mengumpulkan sekitar Rp10 miliar atau rata-rata Rp400 juta hingga Rp500 juta per hari.
Selain itu, Bapenda menggandeng camat, lurah, kader, pengurus RT/RW, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk mendata potensi wajib pajak yang belum terdaftar.
“Ini luar biasa, sangat signifikan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Untuk wajib pajak besar, Bapenda juga telah menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam proses penagihan. Salah satu agenda yang dilakukan yakni pemanggilan wajib pajak dengan tunggakan di atas Rp50 juta.
Dari hasil pengecekan data, terdapat sedikitnya lima wajib pajak dengan nilai piutang yang cukup besar. Di antaranya GNA dengan tunggakan sekitar Rp20 miliar, PT Pangrango 23 sekitar Rp2,5 miliar, serta PT Panca Karya dengan piutang sekitar Rp11 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah wajib pajak lainnya, termasuk Bogor Raya. Jika digabung, lima wajib pajak tersebut memiliki total piutang sekitar Rp55 miliar.
Abdul Wahid mengatakan, Bapenda juga tengah melakukan penagihan terhadap sejumlah hotel, restoran, dan kafe yang memiliki tunggakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Beberapa di antaranya yakni Hotel Pangrango, Hotel Sahira, Hotel Onih dan sejumlah wajib pajak lainnya. Untuk sektor restoran, salah satunya KFC yang sebelumnya memiliki piutang sekitar Rp8 miliar dan kini telah membayarkan sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. Pelunasan ditargetkan selesai pada November 2026 sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan.
Di sisi lain, Bapenda masih memberikan relaksasi untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak. Untuk PBB-P2, pada awal tahun diberikan diskon hingga 25 persen dari pokok pajak.
Kemudian pada momentum Hari Jadi Bogor, pemerintah memberikan penghapusan 100 persen denda piutang. Sementara pada tiga bulan terakhir 2026, diberikan pengurangan denda piutang sebesar 50 persen.
“Hal ini untuk memberikan stimulus untuk masyarakat wajib pajak Kota Bogor,” jelasnya.
Menurut Abdul Wahid, kebijakan relaksasi tersebut cukup efektif mendorong pembayaran. Penerimaan harian dari pembayaran wajib pajak disebut berada di kisaran Rp400 juta hingga Rp500 juta, bahkan pernah mencapai Rp1,2 miliar dalam satu hari.
Bapenda juga memberikan keringanan bagi wajib pajak tertentu pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya golongan 1 dan 2, termasuk keringanan untuk nilai perolehan di bawah Rp100 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Abdul Wahid menegaskan, optimalisasi pajak menjadi bagian penting dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. Untuk 2026, target PAD ditetapkan sekitar Rp1,4 triliun.
“Di tahun 2027 kita targetkan di angka Rp2 triliun,” tandasnya. (3RY)










