Juruketik.com – Sebanyak 10 bangunan berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dibongkar setelah diketahui melanggar aturan sempadan sungai dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Bupati Bogor, Rudy Susmanto kemudian mengungkap status lahan tempat bangunan tersebut berdiri.
Ia menegaskan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang digunakan Lapas Cibinong dengan skema pinjam pakai, bukan melalui hibah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Rudy menjelaskan, 10 dari 13 bangunan berfasilitas mewah yang dibongkar menggunakan alat berat tersebut berdiri di lahan milik Pemkab Bogor dengan skema pinjam pakai.
“Lapas Cibinong menggunakan lahan Pemkab Bogor untuk perluasan pelayanan pada 2023 lalu dengan cara bersurat,” ujar Rudy kepada wartawan di Cibinong, Kamis 1 Oktober 2026.
Dengan beberapa mekanisme pinjam pakai lahan tersebut, Rudy memastikan pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar Pakai Alat Berat, Ternyata Berdiri di Atas DAS
“Jadi, kami pastikan beberapa bangunan yang dibongkar kemarin tidak ada hibah dari Pemkab Bogor,” ucapnya.
Adapun, kata Rudy, 13 bangunan berfasilitas mewah itu dibangun tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bogor.
“Kalau bicara perizinan itu ranahnya ada di Kabupaten Bogor di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta DPMPTSP, tapi kalau bicara bangunan Lapas Cibinong itu ranahnya ada di Kemenimipas. Jadi, kami pastikan pembangunan itu tidak melalui APBD,” tuturnya.
“Kami Pemkab Bogor tugasnya adalah menjaga aset kami yang digunakan oleh siapapun, tapi aset lahan di Lapas Cibinong merupakan milik Pemkab Bogor,” pungkasnya. (Kha)












