Juruketik.com – Sekitar 2.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor hingga kini belum memiliki sertifikat halal.
Kendala biaya pengurusan yang mencapai sekitar Rp6 juta menjadi salah satu faktor utama yang membuat para pelaku usaha tersebut belum melakukan sertifikasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DISKOPUKM) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan, sebagian besar UMKM yang belum memiliki sertifikat halal terkendala kemampuan biaya untuk mengurus proses sertifikasi tersebut.
“Biayanya sekitar 6 jutaan ya (untuk sertifikasi halal). Ada sekitar 2 ribu yang belum,” ungkap Iman kepada wartawan, Senin 29 Juni 2026.
Menurut Iman, jumlah tersebut sudah jauh meningkat dibanding sebelumnya. Musabab, dari UMKM yang tercatat pihaknya sebanyak 37 ribu, sudah 35 ribu di antaranya memiliki sertifikat.
Namun, kata dia, saat ini ada sedikit angin segar untuk para pengusaha UMKM tersebut. Dimana Kementerian UMKM mengeluarkan program bantuan kepengurusan sertifikasi halal.
Baca Juga: Kadin Kabupaten Bogor Gelar Gebyar UMKM, Wadah Menjaga Roda Ekonomi Masyarakat
“Kementerian UMKM itu infonya ada ABT (anggaran bantuan tambahan) untuk UMKM dengan mengalokasikan sekitar 1.000 untuk sertifikasi halal. Nah, sehingga kita dorong,” tuturnya.
Akan tetapi, kata dia, Pemkab Bogor kini tengah melaksanakan pendataan UMKM mana saja yang memang belum memiliki sertifikat tersebut untuk kemudian diajukan.
“Nah, untuk itu kami lagi mendata nih kira-kira mana yang bisa difasilitasi untuk fasilitas itu. Kita lihat juga, kalau UMKM nya punya kemampuan, kan ga mesti diberi ini, karena mampu. Nah kami prioritaskan mereka yang tidak memiliki kemampuan secara mandiri untuk biaya itu,” pungkas Iman. (Kha)




























