Juruketik.com – Penggunaan bumbu kacang yang diolah oleh pihak ketiga diduga menjadi pemicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Menyusul temuan awal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga 4 hingga waktu yang belum ditentukan.
KPPG Bogor Haidir menjelaskan, berdasarkan investigasi awal, dugaan sementara mengarah pada penggunaan bumbu kacang yang telah diolah oleh pihak ketiga sebelum digunakan oleh SPPG Dramaga 4.
Baca Juga: Korban Dugaan Keracunan MBG di Dramaga Bertambah jadi 481 Pelajar, Pemkab Bogor Uji Sampel Makanan
Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur operasional yang seharusnya dijalankan.
Haidir menegaskan, penghentian operasional dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan awal tersebut. Operasional SPPG dihentikan mulai hari pengumuman hingga waktu yang belum ditentukan.
Untuk perkembangan penanganan dugaan keracunan, Haidir meluruskan informasi mengenai jumlah siswa yang menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Pemkab Bogor Berlakukan PJJ di SMPN 1 dan SMPN 2 Dramaga Buntut Dugaan Keracunan MBG
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 40 siswa telah menjalani observasi di tiga fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas Cangkurawok, RS Medika Dramaga, dan RS Karya Bhakti Pratiwi.
Hingga pukul 23.42 WIB pada malam laporan tersebut disampaikan, sebanyak 13 siswa masih menjalani penanganan medis. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan jumlah siswa yang sebelumnya menjalani observasi.
Saat ini KPPG Bogor bersama Tim Asistensi dan Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pihak sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta instansi terkait untuk memastikan siswa terdampak memperoleh penanganan yang diperlukan.
“Evaluasi juga dilakukan terhadap pelaksanaan program MBG, terutama menyangkut keamanan pangan, pemilihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” kata Haidir
KPPG Bogor menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Setiap SPPG wajib menjalankan prosedur operasional dan standar keamanan pangan secara konsisten.
Badan Gizi Nasional juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti menjalankan operasional tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Kasus dugaan keracunan di Dramaga ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan rantai pengolahan dan distribusi makanan dalam pelaksanaan program MBG, guna memastikan makanan yang diberikan kepada siswa memenuhi standar keamanan pangan,” tegasnya. (*)











