Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

26 Juni 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik – Pemerintah pusat memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian minyak goreng curah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Saat ini kebijakan itu akan segera diterapkan dalam sistem pembelian minyak goreng curah melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Namun, nantinya pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tukasnya.(*)

Tags: Luhut Binsar PandjaitanMenkomarves

BERITA LAINYA

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

Hari Pertama Kejurnas Atletik, PPOPM Kabupaten Bogor Langsung Sabet Emas dan Perak

by admin juruketik
9 September 2026
0

Juruketik.com - Prestasi gemilang langsung ditorehkan atlet Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor pada hari pertama Kejuaraan...

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

by admin juruketik
8 September 2026
0

‎Juruketik.com - Pemkot Bogor resmi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh wilayah Kota Bogor mulai Rabu, 9 September...

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Modus pengiriman narkotika melalui paket berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Bogor Kota. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan...

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Asap dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mulai dirasakan sejumlah warga. Mengantisipasi gangguan...

Next Post
Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Ungkap Lokasi Ditemukannya Marshanda di Amerika, Sahabat : Kawasan Pencandu Narkoba!

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kota Bogor Luncurkan Logo HJB ke-543 ‘Raksa Jagaditha’, Ini Filosofinya

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Paket Terbongkar, 18 Kg Ganja Disita Polisi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KORMI Kota Bogor Bidik Prestasi di FORPROV Jabar 2026, Pegiat Hasil FORKOT jadi Andalan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan

Dedie Rachim Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Dorong Sentralisasi Data Nasional Perkuat Kebijakan

6 September 2026 - Updated on 8 September 2026
Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

Dukung MCP KPK, DPRD Komitmen Hadirkan Pengelolaan Pokir yang Akuntabel

15 November 2024
Selamat! Atlet IODI Kabupaten Bogor Borong Juara di Kejurnas dan IDA 2026, Jadi Modal Jelang Porprov Jabar

Selamat! Atlet IODI Kabupaten Bogor Borong Juara di Kejurnas dan IDA 2026, Jadi Modal Jelang Porprov Jabar

17 Agustus 2026
Akomodir Warga Berolahraga Malam, Pemkot Bogor Buka Taman dan Lapangan hingga 22.00 WIB

Akomodir Warga Berolahraga Malam, Pemkot Bogor Buka Taman dan Lapangan hingga 22.00 WIB

13 Januari 2023
Astaghfirullah! Kabupaten Bogor jadi Daerah dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, Capai 103.092 Orang

Waduh! Cibinong Masuk 6 Besar Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Indonesia, 7.033 Warga Masuk Data PPATK

12 Juli 2026
Pembalap Muda Danesh Dario Tembus Peringkat 4 Nasional, Peluang Juara Autokhana 2026 Terbuka

Pembalap Muda Danesh Dario Tembus Peringkat 4 Nasional, Peluang Juara Autokhana 2026 Terbuka

10 Agustus 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist