Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

4 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik – Pemerintah pusat memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian minyak goreng curah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Saat ini kebijakan itu akan segera diterapkan dalam sistem pembelian minyak goreng curah melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Namun, nantinya pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tukasnya.(*)

Tags: Luhut Binsar PandjaitanMenkomarves

BERITA LAINYA

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda

by admin juruketik
22 Juli 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka...

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

by admin juruketik
22 Juli 2026
0

Juruketik.com - Seekor Kukang Jawa atau Nycticebus javanicus, satwa langka yang dilindungi di Indonesia, ditemukan warga dalam kondisi lemas di...

Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

by admin juruketik
22 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik ASN aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berinisial BAP, yang...

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

by admin juruketik
21 Juli 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan...

Next Post
Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Ungkap Lokasi Ditemukannya Marshanda di Amerika, Sahabat : Kawasan Pencandu Narkoba!

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

    Kejari Geledah 3 Rumah ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Waspada! Narkoba Jenis Baru Etomidate Beredar di Bogor, Sasar Kawasan Elite

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pengguna Kabogor Bus Menurun, Pemkab Evaluasi Kelanjutan Bus Listrik di Kabupaten Bogor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kukang Jawa Langka Ditemukan Warga di Bogor, Kondisinya Lemas Diduga Terjatuh dari Pohon

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Jajaki Koalisi Pilkada, PKB ‘Apel Malam Minggu’ ke PKS Kota Bogor

Jajaki Koalisi Pilkada, PKB ‘Apel Malam Minggu’ ke PKS Kota Bogor

21 Juli 2024
PWI Kota Bogor Fasilitasi Bus Gratis Peserta OKK

PWI Kota Bogor Fasilitasi Bus Gratis Peserta OKK

4 Desember 2024
Kantong Lober, Upaya Kota Bogor Percepat Penanganan ODF dan Stunting

Kantong Lober, Upaya Kota Bogor Percepat Penanganan ODF dan Stunting

15 Oktober 2024
Komitmen PNM Jaga Kelestarian! Tanam 29.000 Pohon di Indonesia, Bogor Kebagian 544 Bibit

Komitmen PNM Jaga Kelestarian! Tanam 29.000 Pohon di Indonesia, Bogor Kebagian 544 Bibit

5 Juni 2026
Miliki Program Peduli Pesantren, Dokter Rayendra Bakal Lakukan Ini Jika Terpilih

Miliki Program Peduli Pesantren, Dokter Rayendra Bakal Lakukan Ini Jika Terpilih

19 Oktober 2024
Pelari Cilik Asal Cimahi, Berlari Sambil Lihat Istana Hingga Rasakan Sejuknya Kota Bogor

Pelari Cilik Asal Cimahi, Berlari Sambil Lihat Istana Hingga Rasakan Sejuknya Kota Bogor

19 Maret 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist