Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

26 Juni 2022
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, NASIONAL
4 0
0
Mulai Besok, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik – Pemerintah pusat memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian minyak goreng curah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, nantinya seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

Saat ini kebijakan itu akan segera diterapkan dalam sistem pembelian minyak goreng curah melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah memberikan kemudahan utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu dengan memberlakukan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Namun, nantinya pembelian MGCR ini tentunya dibawah pengawasan ketat, agar distribusinya bisa lebih merata.

Menurut Luhut, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Jumat (24/6).

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut.

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Luhut menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Luhut menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara itu, masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK,” tukasnya.(*)

Tags: Luhut Binsar PandjaitanMenkomarves

BERITA LAINYA

Puluhan Siswa SD di Dramaga Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, Sampel Masih Diuji

Puluhan Siswa SD di Dramaga Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, Sampel Masih Diuji

by admin juruketik
7 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga mengalami keracunan setelah menyantap program Makan Bergizi Gratis...

NPCI Kabupaten Bogor Borong 7 Medali di Pusrehab Kemhan Shooting Para Sport 2026, Berikut Daftarnya

NPCI Kabupaten Bogor Borong 7 Medali di Pusrehab Kemhan Shooting Para Sport 2026, Berikut Daftarnya

by admin juruketik
7 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Tim menembak NPCI Kabupaten Bogor menorehkan prestasi membanggakan dengan memborong tujuh medali pada ajang Pusrehab Kemhan Shooting Para...

437 Pembalap dari 18 Provinsi dan Jepang Bakal Ramaikan Tour Malasari Halimun Salak 2026 di Bogor

437 Pembalap dari 18 Provinsi dan Jepang Bakal Ramaikan Tour Malasari Halimun Salak 2026 di Bogor

by admin juruketik
6 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 437 pembalap sepeda dari 18 provinsi di Indonesia serta Jepang dipastikan ambil bagian dalam ajang Tour Malasari...

Usai Tetapkan ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka, Kejari Kini Periksa 8 Saksi Kasus RSUD Bogor Utara

Usai Tetapkan ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka, Kejari Kini Periksa 8 Saksi Kasus RSUD Bogor Utara

by admin juruketik
6 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Setelah menetapkan seorang...

Next Post
Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Launching Help Desk Pemilu 2024, KPU Kota Bogor Buka Layanan 24 Jam Nonstop

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Sempat Dinyatakan Hilang Dua Hari, Marshanda Segera Dipulangkan ke Indonesia

Ungkap Lokasi Ditemukannya Marshanda di Amerika, Sahabat : Kawasan Pencandu Narkoba!

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Heboh! Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Video Viral Penganiayaan Remaja Putri di Bogor, Ini Perannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • Pemkot Bogor Tegaskan Iuran 17 Agustus Sukarela, Penarikan Nominal Tetap Bisa Masuk Pungli

    Pemkot Bogor Tegaskan Iuran 17 Agustus Sukarela, Penarikan Nominal Tetap Bisa Masuk Pungli

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Usai Tetapkan ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka, Kejari Kini Periksa 8 Saksi Kasus RSUD Bogor Utara

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rudy Susmanto Resmikan Pasar Hewan Jonggol Rp4,93 Miliar, Siap Dongkrak Ekonomi Bogor Timur

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Puluhan Siswa SD di Dramaga Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Bergizi Gratis, Sampel Masih Diuji

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Jusuf Hamka Lirik Proyek Tol Tambang di Kabupaten Bogor, Sebut Peluang Bisnisnya Menjanjikan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Terima Usulan Warga, Jalur SSA Kembali Dua Arah

Terima Usulan Warga, Jalur SSA Kembali Dua Arah

12 Mei 2023 - Updated on 27 Mei 2023
Imbas Demo Mahasiswa Bogor Tolak RUU KUHP, Polisi Alihkan Kendaraan di Lima Ruas Jalan Ini

Imbas Demo Mahasiswa Bogor Tolak RUU KUHP, Polisi Alihkan Kendaraan di Lima Ruas Jalan Ini

6 Juli 2022
Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

Dari Bogor Menuju Piala Presiden, 76 Tim SSB Berebut Tiket Liga Jabar Istimewa 2026

23 Mei 2026
Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Sukasari, Perumda PPJ targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Sosialisasikan Revitalisasi Pasar Sukasari, Perumda PPJ targetkan Selesai Akhir Tahun Ini

6 Juni 2023
10 Caleg Terpilih Jadi DPRD Kota Bogor Dari Dapil 1 Bogor Tengah-Timur

10 Caleg Terpilih Jadi DPRD Kota Bogor Dari Dapil 1 Bogor Tengah-Timur

3 Maret 2024
Gelar Raker Dengan Dishub, Komisi III Bahas Wacana Trem di Kota Bogor

Gelar Raker Dengan Dishub, Komisi III Bahas Wacana Trem di Kota Bogor

6 Februari 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist