Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum

Kandaskan PT Galvindo Ampuh, Perkuat Perumda Pasar Pakuan Jaya

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, NASIONAL
245 0
0
Pengadilan Negeri Bogor Berhasil Eksekusi Pasar Teknik Umum
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Setelah proses panjang Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) tetap menegaskan Perumda Pasar Pakuan Jaya berhak untuk melakukan Pengelolaan Pasar. Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan permohonan eksekusi oleh Pemerintah Kota Bogor Perumda Pasar Pakuan Jaya melawan PT Galvindo Ampuh. Pengadilan Negeri Bogor dengan dukungan TNI/POLRI telah berhasil melaksanakan eksekusi pasar Teknik Umum pada hari ini (26/09/2023). Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo. Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebelumnya pengadilan telah melakukan Tegoran atau Aanmaning kepada Termohon Eksekusi PT Galvindo Ampuh sebanyak 2 (dua) kali yaitu Aanmaning pada tanggal 15 Maret 2023 dan kemudian kembali dilaksanakan Aanmaning kedua Pada  tanggal 05 April 2023 di Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang dihadiri  Pemohon Eksekusi dan langsung Hendraka Kasim selaku Dirut PT Galvindo Ampuh dengan kuasanya selaku Termohon Eksekusi tetap ngotot dengan tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka kesimpulan tahapan Aanmaning yang menegur termohon eksekusi melaksanakan putusan dengan sukarela atau damai dinyatakan tidak berhasil.

Akhirnya Pengadilan melaksanakan proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan Sita eksekusi Terhadap objek Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) pada 26 Juni 2023 terhadap Pasar Teknik Umum dengan tanah bangunan seluas 31.975M2 kemudian dilakukan kontatering bersama dengan BPN Kota Bogor pada tanggal 28 Juli 2023. Sebelum dilaksanakan eksekusi, Pengadilan Negeri Bogor sesuai dengan tahapan Prosedur Proses eksekusi terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi sebanyak 2 (dua) kali bersama Polresta Bogor Kota, Kodim 0606, Denpom III/1 Bogor, Satpol PP serta Polsek Tanah Sareal, Danramil Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal serta Lurah Cibadak pada tanggal 30 Agustus 2023 dan tanggal 14 September 2023 di kantor Pengadilan Negeri Bogor.

Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dengan melakukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan hasil putusannya Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir menyatakan, upaya hukum terakhir menolak Peninjauan Kembali Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum” kata Muzakkir, Selasa (26/09/2023).

Jadi kata Muzakkir, kami tegaskan kembali bahwa Pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum)  oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Oleh karenanya itu lanjut Muzakkir, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan perdata secara judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun judex yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

“Menyatakan bahwa PT Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan melawan hukum, secara hukum yang berhak melakukan Pengelolaan Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya,” ungkapnya

Memerintahkan PT. Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan pasar Teknik Umum dan menyerahkan kepada yang lebih berhak.

“Bahwa yang berhak mengelola Pasar Teknik Umum adalah Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya,Alhamdulilah hari ini telah dilakukan eksekusi atas Pasar Teknik Umum” lanjut Muzakkir

Sementara itu Manajer Divisi Hukum Perumda PPJ Sulhan mengatakan, pihaknya akan melaksanakan pengelolaan pasar tekum yang sudah berjalan dengan terus meningkatkan pelayanan dan kedepan akan dilakukan revitalisasi, selaku BUMD yang bertugas mengelola pasar senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.

“Ya, dengan Pelaksanaan eksekusi secara deklaratif ini telah menegaskan, tidak ada lagi polemik secara hukum tentang siapa yang berhak melakukan pengelolaan Pasar, bahwa tetap yang  berhak adalah Perumda Pasar Pakuan Jaya ” tegasnnya.

Lebih lanjut Sulhan mengatakan Pelaksanaan eksekusi ini juga telah dilakukan sosialisasi kepada pedagang, tokoh masyarakat, warga RT/RW sekitar pasar serta seluruh petugas keamanan, penitipan kendaraan, Kebersihan, Parkir, MCK, jasa layanan pasar dan Bongkar muat agar tetap bekerja seperti biasa dan tetap saling menjaga kondusifitas Pasar TU.

“Dengan dukungan semua pihak, Pelaksanaan eksekusi ini juga berjalan dengan baik dan kondusif”. tandasnya.(Red/*)

Tags: MuzzakirPasar Teknik UmumPerumda Pasar Pakuan JayaPT Galvindo Ampuh

BERITA LAINYA

Curah Hujan Diprediksi Tinggi selama Desember, BPBD Minta Warga Bogor Waspada dan Aktif Mitigasi Mandiri

Curah Hujan Diprediksi Tinggi selama Desember, BPBD Minta Warga Bogor Waspada dan Aktif Mitigasi Mandiri

by admin juruketik
3 Desember 2025
0

Juruketik.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor kembali menyerukan kewaspadaan kepada seluruh warga. Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana...

Jenal Mutaqin Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih, Lurah Diminta Maksimalkan Potensi Ekonomi Warga

Jenal Mutaqin Buka Pelatihan Koperasi Merah Putih, Lurah Diminta Maksimalkan Potensi Ekonomi Warga

by admin juruketik
2 Desember 2025
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas KUMKMDagin kembali memperkuat kapasitas pengelolaan koperasi di tingkat kelurahan dengan menggelar Pelatihan...

Siap Harumkan Nama Indonesia di Dunia! Petinju Bogor Alfino Caesar Ikuti Ajang Iba Men’s World Boxing Championships Dubai 2025

Siap Harumkan Nama Indonesia di Dunia! Petinju Bogor Alfino Caesar Ikuti Ajang Iba Men’s World Boxing Championships Dubai 2025

by admin juruketik
1 Desember 2025
0

Juruketik.com - Atlet tinju asal Kota Bogor, Alfino Caesar Nanlohi kelas 57-71 kg siap mengharumkan nama Indonesia di kejuaraan bergengsi...

Polisi Gerebek Pabrik Mie dan Pangsit Mengandung Tawas di Bogor, Beroperasi Gunakan Merk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang

Polisi Gerebek Pabrik Mie dan Pangsit Mengandung Tawas di Bogor, Beroperasi Gunakan Merk Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang

by admin juruketik
29 November 2025
0

Juruketik.com - Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya yang menggunakan...

Next Post
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus PPDB di Kota Bogor

Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

Perkembangan Revitalisasi Pasar Jambu Dua Kota Bogor Mendekati Penyelesaian

SIMAe, Bawa Kota Bogor Raih Peringkat 2 Top 5 Kompetisi Inovasi Jabar

SIMAe, Bawa Kota Bogor Raih Peringkat 2 Top 5 Kompetisi Inovasi Jabar

Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sajam 7 Remaja Diamankan Polisi

Pemkot Bogor Langsung Tancap Gas Lakukan Pembenahan Pasar Tekum Kemang

Pemkot Bogor Langsung Tancap Gas Lakukan Pembenahan Pasar Tekum Kemang

Rekomendasi

Bima Arya hingga Ridwan Kamil masuk Usulan Capres Harapan Masyarakat Kota Bogor

Bima Arya hingga Ridwan Kamil masuk Usulan Capres Harapan Masyarakat Kota Bogor

26 Juni 2022
HWK Bagikan Ratusan Takjil ke Warga, Ojol dan Sopir Angkot

HWK Bagikan Ratusan Takjil ke Warga, Ojol dan Sopir Angkot

15 Maret 2024

Berita Populer

  • Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Puncak Bogor, Pengusaha Properti Dibui usai Serobot Lahan PTPN

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Mengintip Hutan Organik Megamendung: Rimba yang Tersisa di Tengah Kepungan Vila dan Resort

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Anggota DPRD Edi Kholki Kecam Trans7 Buntut Tayangan Singgung Kyai dan Santri Ponpes Lirboyo

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist