Juruketik.com – Rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor ke-VIII yang digelar di Lippo Plaza Ekalokasari, Kamis, 18 Juni 2026, menuai penolakan.
Tim kuasa hukum Ketua Kadin Kota Bogor, Maryati Dona )Hasanah meminta aparat kepolisian menghentikan pelaksanaan kegiatan tersebut, karena dinilai berpotensi memunculkan dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Kota Bogor.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor: 026/LLF/SP-TBIK/VI/2026 tentang permohonan perlindungan hukum dan permintaan agar izin pelaksanaan Musyawarah Kadin Kota Bogor ke-VIII tidak diterbitkan.
Baca Juga: Polemik Dualisme Kepemimpinan, Kadin Indonesia Minta Mukota Bogor Ditunda
Ketua Tim Kuasa Hukum Maryati Dona Hasanah, Endang Ahdiah menjelaskan, bahwa kliennya merupakan Ketua Kadin Kota Bogor masa bakti 2025-2030 yang telah terpilih melalui Musyawarah Kota Kadin Kota Bogor ke-VIII pada 13 Januari 2025, dan telah memperoleh pengesahan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlaku.
Dalam surat tersebut, pihaknya juga menyoroti rencana penyelenggaraan Mukota Kadin Kota Bogor ke-VIII yang akan digelar pada 18 Juni 2026 di Ballroom Podium Lippo Plaza Ekalokasari.
Menurut Endang, penyelenggaraan kegiatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Kadin serta bertentangan dengan peraturan dan pedoman organisasi terkait penyelenggaraan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Jelang Pelantikan, Maryati Dona Hasanah Ramu Kepengurusan Kadin Kota Bogor Periode 2025-2030
Selain itu, pihaknya menyebut panitia pelaksana dinilai mengabaikan Surat Arahan Kadin Indonesia Nomor Skep:1764/DP/V/2026 tentang penundaan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Bandung dan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Kota Bogor hingga adanya keputusan lebih lanjut atau proses rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengelola tempat kegiatan, yakni Podium Function Space Lippo Plaza Ekalokasari, panitia pelaksana disebut belum mengantongi izin kegiatan dari Polresta Bogor Kota, Polsek Bogor Timur maupun instansi terkait lainnya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Maryati menilai rencana pelaksanaan Mukota tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat berdampak terhadap dunia usaha, khususnya di Kota Bogor, karena berpotensi memunculkan dualisme kepengurusan di tubuh Kadin Kota Bogor.
Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan perlindungan hukum dengan tidak menerbitkan izin kegiatan serta tidak menyediakan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan Mukota.
“Apabila panitia tetap bersikeras menyelenggarakan kegiatan tersebut, maka demi kepastian hukum perlu dilakukan penertiban berupa penghentian kegiatan sampai adanya rekonsiliasi final dari Kadin Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat yang disampaikan tim kuasa hukum. (*)



























