Juruketik.com – PT Bogor Indah Sentosa (BIS) mengklarifikasi terkait perkara pembelian tanah seluas 18.734 meter di kawasan perumahan Pakuan Hill, yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti diketahui, klarifikasi PT BIS itu imbas dari pengerahan massa ahli waris yang mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill untuk menanyakan perkara pembelian tanah di wilayah Kertamaya yang dianggap adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 4223 meter oleh pengembang.
Atas dasar itu, PT BIS melalui kuasa hukumnya Henda Saputra mengungkapkan, dalam perkara ini kliennya itu tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan.
“Kami di sini mau mengcounter terkait hal-hal yang sebelumnya diberitakan terkait perkara tanah Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan. Ada 6 poin yang ingin saya sampaikan, pertama klien kami tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan,” kata Henda kepada wartawan, Rabu (20/3).
Henda menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak membeli tanah kepada mereka (secara langsung), tetapi dari pihak lain. Kemudian, kliennya juga dalam membeli tanah tersebut sudah didasari dengan Peraturan dan Undang Undang, karena semua dokumen dari BPN dan lain-lain itu ada dan sah, sehingga tanah tersebut sudah dikuasi PT BIS sejak tahun 2013.