Juruketik.com – Oknum PPPK Paruh Waktu yang didapati menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terungkap.
Terduga berinisial AW itu merupakan operator pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Oknum PPPK Pemkab Bogor Terjerat Kasus Sabu, Bupati Minta Seluruh ASN Dites
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menonaktifkan oknum tersebut sambil menunggu proses hukum dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ungkap Renaldi kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Disdukcapil tidak menoleransi pelanggaran yang dilakukan aparatur pelayanan publik, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
Baca Juga: Rudy Susmanto Tegas soal Oknum PPPK Terlibat Narkoba: Proses Hukum dan Sanksi Jalan Bersamaan
Saat ini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
Renaldi menyebut, bahwa pihaknya
juga akan meminta rekomendasi dari BKN terkait sanksi dan tindak lanjut terhadap status kepegawaian AW sebagai pegawai PPPK.
“Nanti ada tahapan di mana kita meminta rekomendasi dari BKN. Berdasarkan ketentuannya seperti apa, nanti BKN yang merekomendasikan,” bebernya. (Kha)









