Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai saat pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.
Imbauan tersebut merupakan arahan Bupati Bogor yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 600.4-15/1252-PP tanggal 22 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bentuk 7 Posko Pantau Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, Waspadai PMK dan Antraks
Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Unu Nuriman menjelaskan, momentum Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat. Namun, kegiatan tersebut kerap menimbulkan lonjakan sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak akan menjadi persoalan tersendiri karena sulit dikelola. Karena itu kami mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang,” ujar Unu.
Baca Juga: DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah
Menurutnya, penggunaan kantong plastik sekali pakai berpotensi mencemari lingkungan karena sulit terurai. Selain itu, proses pengolahan sampah plastik juga dapat menghasilkan zat berbahaya yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan.
Untuk mengurangi timbulan sampah, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, maupun wadah lain yang dapat digunakan kembali atau mudah terurai.
“Ini merupakan salah satu implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor juga meminta panitia
kurban menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha maupun pembagian daging kurban, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah.
Selain itu, panitia diimbau melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara optimal serta membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menangani sampah sekaligus mengedukasi masyarakat terkait pengurangan sampah plastik. (Kha)







